Disdik Minta Polisi Razia Pelajar Bermotor ke Sekolah

Disdik Minta Polisi Razia Pelajar Bermotor ke Sekolah
Ilustrasi pelajar bermotor ke sekolah. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru melarang siswa SMP menggunakan motor ke sekolah, karena belum waktunya siswa SMP menggunakan kendaraan roda bermesin tersebut ke sekolah.

"Siswa SMP tidak dibenarkan menggunakan motor ke sekolah. Untuk itu Dinas menghimbau kepada orangtua untuk tidak membelikan motor kepada anaknya sebagai kendaraan ke sekolah, begitu juga kepada sekolah diminta untuk lebih memperketat pengawasan kepada siswa yang memakai motor ke sekolah," kata Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal MPd, Jum'at (26/7/2013).

Menurut Jamal, siswa SMP secara hukum juga belum bisa diberikan SIM dari kepolisian karena belum cukup umurnya. Sedangkan siswa SMA sampai saat ini diperbolehkan membawa kendaraan bermotor ke sekolah asalkan sudah memiliki SIM, untuk itu Jamal meminta kepada siswa agar tidak ugal-ugalan dalam memakai motor.

"Sampai saat ini pihak Dinas belum melakukan razia, karena itu merupakan kewenangan kepolisian.
Disdik telah melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian dalam mengatasi Narkoba dan memberikan penyuluhan peraturan lalu lintas. Untuk kedepannya Disdik menghimbau kepada pihak sekolah maupun pihak kepolisian untuk lebih memperketat siswa dalam mempergunakan motor, karena lebih baik siswa menggunakan angkutan umum atau sepeda seperti program Disdik yang telah dilaksanakan di beberapa sekolah yaitu program sekolah bersepeda," imbuhnya.

Laporan: Ade Lestari
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index