Rukun Puasa & Perkara Yang Membatalkannya

Rukun Puasa & Perkara Yang Membatalkannya

RAMADHAN (RA)- Rukun puasa adalah segala perkara yang harus dilakukan pada saat kita berpuasa. Apabila tidak dilakukan maka puasa kita menjadi batal dan tidak sah. Rukun puasa sendiri jumlahnya terdiri dari 3 perkara.

Rukun puasa yang pertama dan paling utama adalah niat di waktu malam sebelum memulai puasa. Niat adalah keinginan yang timbul di dalam hati untuk melakukan suatu pekerjaan dengan dibarengi oleh pekerjaan tersebut. Didalam puasa Ramadhan, niat harus dilaksanakan pada waktu malam hari, dari mulai waktu magrib sampai menjelang waktu subuh.

Sedangkan ibadah puasanya dimulai pada waktu subuh sampai masuk waktu magrib. jadi, ada pengecualian dalam niat ibadah puasa, untuk ibadah yang lain, niat harus berbarengan dengan pelaksanaannya, namun dalam ibadah puasa, niat harus dilaksanakan sebelum memulai ibadah tersebut, jika berbarengan antara niat dan pelaksanaannya, maka puasa tersebut batal adanya.

Rukun puasa yang kedua yaitu, meninggalkan segala perkara yang dapat membatalkan puasa. Adapun perkara yang dapat membatalkan puasa itu terdiri dari lima perkara, yang pertama adalah murtad, atau keluar dari agama Islam. Yang kedua adalah Haid. Haid adalah darah yang keluar dari ujung rahim wanita melalui kemaluannya dalam waktu yang sudah ditentukan. Berdasarkan keterangan tersebut, Haid hanya terjadi dikalangan perempuan saja.

Yang ketiga adalah Nifas, Nifas sendiri adalah darah yang keluar dari ujung rahim wanita melalui kemaluannya pada waktu selesai proses melahirkan. Berdasarkan keterangan tersebut, maka Nifas juga hanya terjadi pada kalangan perempuan.

Perkara yang ke empat adalah melahirkan, ini juga hanya terjadi pada kaum perempuan. Dan terakhir atau perkara yang kelima adalah penyakit jiwa seperti gila, ayan dan kehilangan ingatan walaupun dalam waktu sekejap. Itulah perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa.

Rukun puasa yang ketiga yaitu melaksanakan syarat sah dan syarat wajib puasa sebagaimana yang telah saya sampaikan pada tulisan sebelumnya.

Demikian pembahasan tentang rukun puasa dan perkara-perkara yang dapat membatalkannya, semoga Allah SWT. senantiasa mencurahkan taufik dan hidayahnya serta memberikan ilmu yang bermanfaat untuk kita semua. Aamin Yaa Rabba'alamin

Wallahu 'alam Bissowab.

 

Penulis adalah pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al Barkah, Tajur-Bogor.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index