Setko: BKD Akan Pelajari Berkas 3 PNS Bolos

Setko: BKD Akan Pelajari Berkas 3 PNS Bolos
(ils pns)

PEKANBARU (RA)- Berkas Tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) kantor Disperindag yang kerap "Bolos" kini sudah di tangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru. Berkas tersebut tengah di pelajari untuk di lakukan tindakan selanjutnya. 

Demikian hal tersebut dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Syukri Harto, Senin (15/7/2013). 

"Untuk menentukan apakah ketiga PNS ini akan di sanksi berat atau tidak semua akan tergantung hasil penyelidikan lanjutan oleh BKD. Lalu BKD menyerahkan hasil penyelidikan ke Walikota untuk keputusan akhir. Semua akan sesuai PP no 53 tahun 1999, akan di proses," tegas Syukri

Meski demikian terang Syukri, dari ketiga PNS yang sudah mendapatkan sanksi sedang tersebut, satu orang PNS sudah mulai aktif kembali. Sementara dua orang lagi tidak aktif sama sekali hingga kini.

Kata Syukri, kalau menurut PP no 53 sangsi berat bisa berupa, penundaan kenaikan pangkat, bisa juga penurunan pangkat, bisa kemungkinan masih akan kembali jadi PNS kalau orangnya aktif kembali. 

"Kalau untuk pemecatan perlu pertimbangan sebab tugas kepala kepegawaian itu lebih ke pembinaan," tambahnya.

Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, saat di mintai tanggapannya Menyatakan bolos kerja yang di lakukan oleh PNS ini harus jadi pelajaran bagi semua PNS.

"ini tidak hanya untuk tiga oknum PNS Disperindag saja, tetapi juga bagi seluruh PNS harus disiplin. Pekanbaru sudah dari salah satu kota dari 99 Kota di Indonesia yang jadi pilot projek reformasi kepemerintahan. Salah satunya harus di tunjukkan dengan taat, transparan, akuntable dan disiplin dalam menjalankan tugas," terangnya.

Terkait tindakan ia menambahkan keputusan ada di tangan Walikota Pekanbaru selaku pembina kepegawaian. "Terkait tindakan dari BKD  nanti wako yang memutuskan," pungkasnya.

laporan: Va

Editor: Doni Dwi Putra 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index