Komisi III Pertanyakan Komite SMAN 2 Pekanbaru Melibatkan Diri dalam PPDB

Komisi III Pertanyakan Komite SMAN 2 Pekanbaru Melibatkan Diri dalam PPDB
Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Fadri AR. FOTO: Riki

PEKANBARU, RiauAktual.com - Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Fadri AR mengatakan, terkait dengan kasus dugaan jual beli jatah siswa tempatan di SMAN 2 Pekanbaru yang dilaporkan calon wali murid ke DPRD, serta melibatkan komite sekolah, maka kedepan, Fadri menghimbau agar komite sekolah tak boleh terlibat dalam proses Penerima Peserta Didik Baru (PPDB).

"Saya minta komite tidak masuk terlalu jauh pada penerima siswa baru, kalau komite terlalu aktif tentu kita pertanyakan, ada apa? PPDB harus transparan tidak ada pihak yang dirugikan. Komite itu boleh ikut campur ketika siswa sudah diterima," ungkap Fadri, Jum'at (5/7/2013).

Pernyataan tersebut disampaikan Fadri setelah melihat Ketua Komite SMAN 2 Pekanbaru Darmansif Nur, ketika ditemui wartawan lebih aktif dibandingkan Wakil Kepala Sekolah Drs Kasim yang saat itu juga berhadapan langsung dengan wartawan, guna konfirmasi terkait adanya indikasi jual beli jatah siswa tempatan PPDB 2013.

"Kita inginkan agar PPDB ini kedepannya bisa lebih transparan, semua kalangan masyarakat mendapat perlakuan yang fer dan adil. Untuk itu, kita akan meminta data siswa tempatan berapa orang yang terdaftar dan siswa reguler berapa, karena di PPDB online, tidak tercantum alamat siswa," lanjut Fadri.

Persoalan yang selalu membayangi dunia pendidikan saat PPDB tiap tahunnya, kata Fadri, merupakan dampak terlalu lamanya seorang guru menduduki sekolah tersebut. Dengan demikian, maka perlu ada regenerasi dan rolling terhadap guru yang lama menempati suatu sekolah.

"Untuk masukkan kedepan, pada pembahasan Perda, permasalahan guru yang sudah lama bertugas di suatu sekolah akan menjadi perhatian bagi kami agar dipertimbangkan oleh Dinas Pendidikan untuk dibikin aturan, batas waktu pengabdian seorang guru pada suatu sekolah," tutur Fadri.

Fadri juga kembali mengingatkan, dalam proses penerimaan peserta didik baru, sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, kecuali ketika anak sudah dinyatakan diterima di sekolah tersebut.

"Ini sudah saya sampaikan ke dinas pendidikan, kalau ada sekolah yang menerima uang dalam proses PPDB ini, maka sudah masuk kepada kategori gratifikasi dan bisa dilaporkan serta ditindak secara hukum," pungkasnya.

Laporan: Riki

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index