PEKANBARU, RiauAktual.com - Komisi III DPRD Pekanbaru tetap berkomitmen akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pekanbaru beserta Kepala SMAN 2 pasca adanya pengaduan mengenai dugaan pungutan terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari jalur tempatan di sekolah yang bersangkutan. Menurut Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Muhammad Fadri AR, jadwal pemanggilan tersebut rencananya akan dilakukan Senin (8/7/2013) pekan depan.
"Kita tetap pada schedule semula dan akan memanggil pihak Disdik beserta SMAN 2 Pekanbaru untuk melakukan hearing membahas pengaduan walimurid tentang adanya dugaan pungutan jalur siswa tempatan itu," tegasnya saat dikonfirmasi Kamis (4/7/2013).
Dalam hearing itu nantinya, Komisi III akan mempertanyakan keseluruhan mekanisme PPBD yang sudah berjalan. Terutama mengenai persoalan dugaan pungli yang sudah dilaporkan salah seorang walimurid ke Komisi III.
"Karena laporannya sudah kita terima, tentu ini tetap akan kita tindak lanjuti bersama pihak yang bersangkutan, baik Disdik maupun pihak sekolah," ucapnya.
Disamping itu, ia juga mengaku akan menghimbau Disdik untuk menekankan ke seluruh sekolah agar tidak melakukan pungutan pada PPDB, walau dalam bentuk apapun. Selain itu, Disdik dan sekolah juga mesti transparan menyampaikan informasi kepada masyarakat, sehingga tak perlu ada yang ditutup-tutupi.
"Kita ingin semua transparan. Tidak ada satu sekolah pun yang mewajibkan syarat pembayaran apapun. Pihak sekolah harus menerima seluruh siswa yang dinyatakan lulus PPDB online. Terkecuali swasta. Sekolah diharapkan bisa mentaati hal ini. Mengenai data lainnya, pasti akan kita evaluasi saat hearing mendatang," pungkasnya.
Laporan: Riki
