Wali Murid Diminta Laporkan Pungutan PPDB ke Komisi III DPRD Pekanbaru

Wali Murid Diminta Laporkan Pungutan PPDB ke Komisi III DPRD Pekanbaru
Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Fadri AR. FOTO: Riki

PEKANBARU, RiauAktual.com - Guna menjamin bersihnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari pungutan uang masuk sekolah, DPRD Kota Pekanbaru membuka posko pengaduan di gedung DPRD Kota Pekanbaru Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru.

Hal itu sesuai dengan hasil rapat Komisi III dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru sebelum pelaksanaan PPDB lalu. Dimana, hasil pertemuan itu disepakati, bahwa dalam PPDB tidak ada lagi pungutan apa pun dari sekolah.

"Datang saja ke DPRD Pekanbaru, kita membuka posko pengaduan di Komisi III. Kalau masyarakat ada yang dipungut biaya masuk sekolah, lapor ke sini, kita akan panggil Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk mempertanggungjawabkan pungutan itu," demikian dikatakan Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Muhammad Fadri AR saat dikonfirmasi di DPRD Pekanbaru, Senin (1/7/2013).

Fadri juga menyebutkan, wajib belajar sembilan tahun dan dua belas tahun merupakan tanggung jawab pemerintah. Sehingga, di Kota Pekanbaru, tidak ada lagi anak usia sekolah yang putus sekolah karena alasan tidak ada biaya.

"Komisi III dalam hearing itu sudah menegaskan agar pendidikan murah berkualitas terlaksana di Pekanbaru, DPRD dan Pemko sudah berkomitmen untuk serius melaksanakan pendidikan murah, tidak boleh anak putus sekolah karena alasan kesulitan biaya. Makanya kita sangat mengutuk sekali adanya pungutan PPDB," kata Fadri.

Jika tingkat SMA, kata Fadri, karena biaya operasionalnya lebih tinggi, maka sekolah melalui komite sekolah dan melakukan koordinasi dengan orangtua murid, untuk mencarikan solusi agar anak tidak mampu dalam perekonomian tetap dapat bersekolah.

"Tidak boleh menetapkan kebijakan sekolah secara sepihak, harus melalui keterlibatan orangtua, tidak boleh ada pungutan uang masuk sepersen pun, saya minta kembalikan pendidikan seperti Walikota Herman dulu," pintanya.

Fadri juga menegaskan, sesuai kesepakan dengan Disdik dalam hearing dua pekan lalu, buku dan seragam sekolah tidak wajib dibeli di sekolah. Murid bisa menggunakan baju kakak kelas dan buku yang pernah digunakan murid yang terdahulu.

"Kita minta kalau ada pungutan harus distop oleh dinas. Dinas harus mengingatkan sekolah agar segera menghentikannya. Karena Perwako dan aturan lainnya belum ada untuk pungutan ini, makanya jangan sampai ada pungutan apapun dalam PPDB ini," imbuhnya.

Laporan: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index