RIAU (RA)- Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah mengatakan Polda Riau beserta Polres jajaran di sejumlah kabupaten/kota berhasil mengungkap 21 kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dari seluruh kasus yang diungkapkan, polisi menangkap 39 tersangka dari berbagai Polres yang berbeda.
Menurut Kabid Humas, para tersangka yang ditangkap umumnya menyalahgunakan pendistribusian BBM subsidi dengan membeli galon dalam jumlah besar. Selanjutnya para tersangka menggunakan modus dengan cara menimbun BBM subsidi yang kemudian digunakan untuk industri.
Dalam rincian yang di sampaikan mantan Kapolres Inhu tersebut, Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap 3 kasus, dengan 6 orang tersangka dan barang bukti yang disita adalah premium sebanyak 105 liter dan solar 2.800 liter. Lalu, di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, polisi mengungkap 1 kasus, dengan jumlah tersangkanya 10 orang dan barang bukti BBM subsidi sebanyak 1.960 liter premium. Untuk Kabupaten Indragiri Hilir terdapat 3 tersangka yang ditangkap, BBM subsidi yang disita premium 2.000 liter dengan dua kasus yang terungkap.
Selanjutnya, di Kabupaten Siak ada dua kasus yang diungkap dan 5 orang tersangka yang diringkus. Sedangkan BBM subsidi yang disita sebanyak 877 liter premium. Kemudian di Kabupaten Rokan Hilir ada 2 kasus , tersangka nya ada 2 orang dan BBM subsidi yang disita berupa solar sebanyak 3.320 liter. Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap 3 kasus penimbunan BBM, tersangka 6 orang dengan barang bukti BBM subsidi jenis minyak tanah sebanyak 910 liter serta solar 666 liter.
Untuk Polres Dumai ada 1 kasus dengan 2 tersangka penimbun BBM Subsidi. Barang Bukti yang disita berupa solar sebanyak 510 liter. Polres Pelalawan mengungkap 2 kasus penimbunan BBM, dengan tersangka 3 orang dan BBM yang disita adalah solar subsidi 277 liter dan premium 210 liter lalu yang terakhir Polres Kampar juga berhasil mengungkap penimbunan BBM sebanyak 2 kasus, dan menahan 2 tersangka. BBM subsidi yang disita berupa solar sebanyak 1.450 liter dan jenis premium 420 liter.
"Tersangka berikut barang bukti diamankan di masing-masing wilayah hukum Polres yang bersangkutan. Untuk tersangka penimbun BBM kita jerat dengan ketentuan melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas" ungkapnya.
Laporan: Doni Dwi Putra
