Pengajar Pesantren Ini Gagal Umrah gara-gara Narkoba

Pengajar Pesantren Ini Gagal Umrah gara-gara Narkoba
Kepala BNN Jawa Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Tri Agus Heru, memperlihatkan dua pelaku pengedar narkoba asal Solo. Foto/Viva.co.id

Riauaktual.com - Agung Rukiyanto (47 tahun) hanya bisa meratapi nasibnya, karena gagal pergi umrah ke Tanah Suci Mekah. Warga Solo, Jawa Tengah, itu kini harus menghadapi proses hukum, lantaran terlibat dalam kasus narkoba.

Agung ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah pada Jumat 6 April 2018. Pria yang sehari-hari mengajar mengaji di salah satu pesantren di Surakarta itu diringkus, karena membawa sabu-sabu seberat 10 gram. Ditangkap juga rekan Agung, yakni Sriyono (53 tahun).

"Tersangka Agung ini direncanakan berangkat umrah hari ini, 9 April. Tapi batal, karena dia harus menghadapi proses hukum di BNN," kata Kepala BNN Jawa Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Tri Agus Heru, dalam konferensi pers di kantornya di Semarang pada Senin 9 April 2018.

Kedua tersangka adalah pengedar dan pengguna narkoba. Mereka ditangkap di kawasan Jetak Sidoarjo, Sragen. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya mobil Avanza membawa narkoba ke Surakarta.

"Saat kita geledah, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat sepuluh gram. Barang itu diambil di Sragen atas perintah Bejo, lelaki yang tinggal di Kaliurang (Kabupaten Sleman), Yogyakarta. Berdasar perintah Bejo, sesampai sabu-sabu tersebut di Solo akan ada kurir yang mengambil," katanya.

Agung mengaku telah memakai obat haram itu sejak 1998. Ia, bahkan sempat berhenti pada 2002, namun kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sejak Januari 2018.

"Teman lama datang untuk ngajak reuni. Akhirnya, kami memakai bareng. Saya ditawari, kalau mau beli lagi, katanya mau kasih gratis dan fee satu juta," katanya.

Agung mengaku menyesal dengan kasus yang menjeratnya. Apalagi, dia kerap memberi ceramah dengan mengajar mengaji di pesantren. Rencana umrah pun gagal total, sehingga cuma istrinya yang berangkat.

Agung dan Sriyono kini ditahan di Rumah Tahanan BNN Jawa Tengah. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 131 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (Wan)

 

Sumber: Viva.co.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index