Diperiksa KPK, Zumi Zola Siap Jika Ditahan

Diperiksa KPK, Zumi Zola Siap Jika Ditahan
Zumi Zola diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com

Riauaktual.com - Zumi Zola memnuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zumi Zola diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

Pantauan di lapangan, Zumi tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Zumi yang mengenakan kemeja batik biru melayangkan senyum kepada awak media. Zumi tak banyak berbicara, dia hanya mengucapkan terima kasih saat dicecar soal persiapan penahanan.

Sebelum Zumi Zola tiba, kuasa hukumnya Handika Honggowongso mengatakan Zumi Zola siap jika langsung ditahan penyidik KPK.

"Kalaupun hari ini harus menjalani penahanan, kami berterimakasih karena diberi kesempatan untuk memberi klarifikasi. Hak-hak kami sebagai tersangka sudah dipenuhi KPK," ujar Handika di Gedung KPK, Kuningan Persada, JakartaSelatan, Senin (9/4)

Zumi Zola seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 2 April 2018. Namun, dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan belum menerima surat panggilan pemeriksaan.

Politikus PAN itu pernah memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis, 15 Februari 2018. Namun, saat itu, penyidik KPK belum menahan Zumi Zola.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai 'uang ketok palu' kepada anggota DPRD Jambi. (Wan)

 

Sumber: Merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index