Wow...Pejabat Pemko Pekanbaru Mulai Khawatirkan Anggaran Bensin Mobil Dinas

Wow...Pejabat Pemko Pekanbaru Mulai Khawatirkan Anggaran Bensin Mobil Dinas
ilustrasi. int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Bagian Sekretariat Kota Pekanbaru menyatakan bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax  dan solar bagi operasional Mobil Dinas (Mobnas) dianggarkan hingga bulan Oktober 2013 saja.

Untuk anggaran lanjutan yakni 2 bulan lagi setelah habis masa anggaran 2013, hingga kini belum ditentukan. Hal ini tentu akan jadi masalah, apalagi pasca naiknya harga BBM solar tertanggal 22 Juni 2013, dari Rp4.500 naik menjadi Rp5.500. Demikian hal ini dikatakan Kepala Bagian Umum, Pemko Pekanbaru, melalui M Jamil Kasubag Rumah Tangga, kepada RiauAktual.com, Rabu (26/6/2013). Menurut Jamil, dengan adanya kenaikan BBM maka perlu dilakukan penyesuaian anggaran di APBD.

"Jatah masih tetap seperti biasa, harga yang berubah, ini yang perlu penyesuaian pengusulan anggaran di APBD," ujarnya.

Kata Jamil, meski Mobnas tidak pakai Premium lagi, akan tetapi untuk solar masih digunakan. Kenaikan solarlah yang perlu penyesuaian.

"Dalam penganggaran BBM hanya ditanggung sampai bulan 10, jadi wajib kita masukkan ke APBD-Perubahan untuk kebutuhan 2 bulan lagi," terangnya.

Ia menyatakan, pemko dari Januari 2013 hingga Oktober 2013 hanya menganggarkan dana Rp1 miliar untuk BBM mobdis di Sekretariat Pemko Pekanbaru.

"Dana Rp1 miliar ini untuk Pertamax dan Solar Mobnas operasional dan Jabatan di 13 bagian. Diperkirakan untuk dua bulan menjelang akhir tahun akan ada penambahan biaya sebesar Rp200 juta," tandsnya.

Terkait sistem pembayaran BBM mobdis ini bagi SPBU SM Amin masih dibayar di belakang perbulannya. "Memang SPBUnya minta dibayar 2 minggu sekali, tetapi Pemko tidak bisa maka dilakukan pembayaran sekali sebulan," tambahnya.

Data menunjukkan, mobnas yang  menggunakan Pertamax adalah kendaraan Dinas yang ber CC 1500 keatas. Adapun jumlah mobil yang akan menggunakan Pertamax ada 62 dengan rincian 13 unit mobil jabatan mulai dari Walikota hingga ke staf.

Mobil Wako dapat 25 liter perhari kali hari kerja, sama dengan wakil. Sementara Sekda dapat 20 liter perhari, Asisten 15 liter, staf ahli 10 liter, kepala bagian 8 liter. Sementara untuk operasional tidak di patok, tergantung kegiatan, kalau di dalam kota 5 liter perhari selama hari kerja kalau ada kegiatan luar ada tambahan.

Laporan: VR
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index