Disdik Kota Pekanbaru Buka Posko Pengaduan PPDB

Disdik Kota Pekanbaru Buka Posko Pengaduan PPDB
(ils)

PEKANBARU (RA) - Kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru, Profesor Zulfadil, menyebutkan, selain membentuk tim pengawasan Dinas pendidikan juga  membuka posko untuk pengaduan terkait penerimaan siswa baru disetiap sekolah yang kini tengah digelar. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pungutan liar di pihak sekolah atau pun di Dinas pendidikan kota Pekanbaru sendiri.

"Dalam oprasionalnya tim Posko akan melakukan pengawasan dalam tiga hal yaitu, penerimaan laporan masyarakat dan menindaklanjuti, melakukan pengawasan dan juga pengamatan terhadap pemberitaan media. Untuk posko pengaduan sendiri akan beroperasi sejak hari Senin (24/6) hingga Kamis 26 Juni yang berlokasi di kantor Dinas Pendidikan kota pekanbaru Jl. Patimura dan tim yang berada di posko akan bertugas selama jam kerja kantor senormalnya," ucap Zulfadil kepada wartawan, Rabu (26/6/2013)

Kita harapkan, lanjut Profesor, kepada masyarakat untuk memberikan laporan jika ada laporan adanya pungutan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2013. Sebab sesuai ketentuan, hal itu seluruhnya digratiskan kecuali untuk SMK. "Laporkan, kita Perpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan Pengawai Negeri Sipil (PNS) untuk memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar peraturan khususnya pungutan ketika PPDB," kata Zulfadil.

Sementara itu, sekertaris komisi III DPRD Pekanbaru, Ade Hartati, berharap adanya aturan yang tegas perihal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khususnya sekolah yang melakukan pungutan selama pelaksanaan PPDB. “Kalau tidak ada aturan berikut sanksi yang, tegas dan jelas, ini bisa ada kemungkinan untuk melanggar peraturan itu,” ungkapnya.

Ia mengemukakan jika tidak ada keputusan yang tegas dan jelas maka pelanggaran-pelanggaran sangat mungkin terjadi. Jadi, dengan adanya payung hukum yang kuat mengenai aturan dan sanksi yang tegas perihal PPDB maka dapat menjadi landasan bagi masyarakat untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran-pelanggaran PPDB. "Perihal tersebut sebaiknya ada kekuatan hukumnya, jadi kalau terjadi apa-apa, masyarakat memiliki landasan untuk melaporkan hal itu,” tegasnya.
Laporan : Doni Dwi Putra
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index