PEKANBARU, RiauAktual.com - Kapolresta Pekanbaru Kombes Polisi Adang Ginanjar mengatakan, untuk mewujudkan tertib lalu lintas, kedepan para pelajar tidak diperbolehkan lagi mengendarai sepeda motor. Jika kedapatan mengendarai sepeda motor, maka akan ditilang.
"Karena pelajar ini kan belum punya SIM, masih di bawah umur. Kita koordinasi nanti dengan pihak sekolah dan orangtua murid," kata Adang.
Koordinasi dengan orangtua murid, kata Adang, dengan memberikan penjelasan bahwa anak di bawah umur, yakni pelajar tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor di jalan raya.
"Kalau kedapatan nanti kita tilang, kita panggil orangtuanya, kita beri penjelasan," pungkasnya.
Laporan: AN
Editor: Riki