Digaji Dibawah UMK

Karyawan Vanhollano Mengadu ke Wartawan

Karyawan Vanhollano Mengadu ke Wartawan
Logo Vanhollano. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Karyawan Vanhollano yang tidak ingin namanya disebutkan mengadu ke wartawan, bahwa dirinya dipekerjakan layaknya kerja rodi dan gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Pria yang bekerja sebagai penjual roti vanhollano keliling ini mengaku setiap bulan hanya memperoleh gaji Rp800 ribu hingga Rp900 ribu.

"Karyawan harus bekerja mulai pukul 4.30 WIB sampai pukul 21.00 WIB," keluhnya, seraya meminta agar namanya tidak dipublikasikan karena menganjam pekerjaannya. "Soalnya saya masih kontrak di sini," paparnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru yang membidangi ketenagakerjaan, Muhammad Fadri AR mengaku banyak mendengar perusahaan yang membayar gaji pekerja di bawah UMK Pekanbaru, apalagi persoalan pemotongan gaji yang dilakukan perushaan, bahkan pekerja yang dipekerjakan melebihi jadwal ketentuan, namun tidak dihitung lembur.

"Perusahaan ini sudah melanggar Undang-Undang dan Peraturan Daerah tentang Tenaga Kerja, nomornya saya lupa. Saya minta ini harus segera diingatkan ke perusahaan tersebut kalau perlu cabut izinnya jika membandel. Tapi harus diberi peringatan dahulu," pintanya, Minggu (23/6/2013).

Menurut Fadri, dalam Peraturan Daerah (Perda) tenaga kerja sudah jelas mengatur, diantaranya perusahaan-perusahaan yang beroperasi apalagi perusahaan bonafit di Pekanbaru harus melaksnakaan pelayanan standar minimal gaji karyawan di atas UMK.

"Kita sudah sepakati, UMK Pekanbaru 1.450.000 rupiah. Artinya, di Pekanbaru tidak boleh ada perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah upah minimum kota tadi, perusahaan wajib bayar hak karyawan sesuai dengan apa yang menjadi bagian mereka, tidak ada pemotongan. Kalau ada pemotongan, harus disepakati bersama," terangnya.

Terkait masalah jam kerja yang melebihi ketentuan yang dilakukan vanhollano, yakni pekerja bekerja hingga 16 jam, Fadri menegaskan, perusahaan tidak boleh memperkerjakan karyawan sampai 16 jam bekerja, ini sudah keterlaluan.

"Ketentuan kerja hanya 7 jam sehari dan 1 jam istrirahat. Kepada Dinas Tenaga Kerja diminta segera menyelesaikan persoalan pekerja, lakukan pengecekan lapangan, segera tindak perusahaan nakal beroperasi di Pekanbaru," pintanya.

Komisi III saat ini juga butuh laporan langsung dari pekerja secara resmi dengan bukti slip gaji. Dengan demikian, Komisi III akan perjuangkan apa yang dialami pekerja, kalau pekerja menuntut haknya Komisi III akan perjuangkan, kalau ada ancaman, segala macamnya, akan dilawan secara bersama, itu janji politisi PKS ini.

"Laporkan kepada kami apa perusahaannya. Saya tidak akan segan-segan menindaknya. Kepada perusahaan mengertilah dengan aturan dan hormatilah aturan yang ada di Pekanbaru, jika tidak mau ikuti aturan, tidak perlu buka usaha di Pekanbaru lagi, pindah sajalah," sesalnya.

Saat dikonfirmasi kepada salah seorang owner Vanhollano, Sayuti Sali, yang juga merupakan Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Partai Demokrat, melalui pesan singkat, Sayuti Sali kepada wartawan menyatakan hal yang berbeda dari konfirmasi yang disampaikan wartawan.

"Saya ucapkan terimakasih kepada media telah mempromosikan Vanhollano secara gratis, selama ini minta tolong masukkan berita Vanhollano tak ada yang mau, sekarang tanpa diminta langsung dibuat," demikian isi Short Masage Service (SMS) Sayuti Sali membalas konfirmasi dari wartawan.

Laporan: Tim
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index