Dua Bulan Kumpul Kebo, Cewek Asal Lampung Ini Baru Sadar Pasangannya Seorang Wanita

Dua Bulan Kumpul Kebo, Cewek Asal Lampung Ini Baru Sadar Pasangannya Seorang Wanita
Ana Widiastuti alias Bintang (24). Tribun Lampung/Hanif Mustafa

Riauaktual.com - Menyamarkan identitas dan mengaku sebagai laki-laki, wanita ini terpaksa berurusan dengan polisi.

Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung akhirnya mengungkap pelaku pencabulan sesama jenis.

Pelaku mengelabui korban dengan cara menyamar sebagai laki-laki.

Pelaku yang bernama Ana Widiastuti alias Bintang (24) mengaku kepada korban AWP (16) sebagai laki-laki bernama Ryan Febriansyah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, penangkapan pelaku setelah adanya laporan dari orangtua korban.

Nomor perkaranya LP/B/1275/III/2018/LPG/Resta Balam tertanggal 15 Maret 2018.

"Kami telah mengamankan seorang perempuan yang mengaku menjadi laki-laki dan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang perempuan di bawah umur," ungkap Harto, Selasa (27/3/2018).

Harto mengatakan, pencabulan ini bermula saat pelaku bernama Ana alias Ryan mengajak AWP menjalin hubungan sejak Februari 2018.

"Jadi pelaku sempat mengajak ke Jakarta kemudian setelah pulang mengajak korban mengontrak rumah di Way Dadi, Sukarame," jelasnya.

Selama dua bulan mengontrak rumah, keduanya kerap berhubungan layaknya suami istri alias kumpul kebo.

Namun, lama-kelamaan korban mencurigai pelaku.

"Karena curiga itu, akhirnya korban mengadu ke orangtuanya. Barulah orangtua korban mengadukan hal ini ke Polresta Bandar Lampung," ungkapnya.

Harto menjelaskan, selain mengelabui korban, Ana Widiastuti alias Ryan ternyata mengunakan identitas palsu untuk mendapatkan kontrakan rumah di Way Dadi, Sukarame.

"Ini yang digunakan pelaku untuk mengontrak rumah adalah identitas palsu. Dan ada buku akta nikah atas nama Ryan Febriansyah, warga Kotabumi, yang dicoret pelaku," ujarnya.

Dari keterangan pelaku, pelaku menyamarkan identitas selama beberapa bulan terakhir.

Namum, polisi tidak percaya begitu saja.

Menurut Harto, diduga pelaku sudah sering menyamarkan identitas sebagai perempuan untuk menyalurkan hasratnya kepada perempuan lainnya.

"Kebetulan ini korbannya masih anak di bawah umur, maka pelaku bisa diancam Pasal 22 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," tegasnya.

Ana Widiastuti mengaku menjadi pria bernama Ryan Febriansyah lantaran trauma karena sering diremehkan.

"Saya awalnya ngaku jadi laki biar dulu langsung bisa kerja. Tapi memang saya jadi kayak gini awalnya ada pelecehan sehingga nggak mau diremehin," ungkapnya saat dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (27/3) sore.

Selain itu, Ana mengaku nekat mengubah identitasnya menjadi pria karena ditinggal orangtua.

Sehingga ia berupaya menjadi kuat seperti layaknya laki-laki.

Baca: Fadli Zon Foto dengan Kofi Annan, Politikus Partai Demokrat Malah Manas-manasi

Ana mengaku mengenal korban AWP saat ada hajatan di rumah korban.

"Awalnya (saya) nggak ngomong (kalau perempuan), dan dia minta dinikahin. Saya bilang kalau nggak ada pekerjaan tetap, tapi dia mau," katanya.

Sedangkan, identitas palsu berupa akta nikah, Ana mengaku jika itu milik temannya.

Ana mengaku mengubah akta nikah tersebut agar seolah-olah telah menikahi AWP.

"(Padahal) saya nggak nikah dengan dia (AWP)," tutupnya. (Wan)

 

Sumber: tribunnews.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index