Hasil Pansus : Pajak Pertalite Turun 5 Persen, Harga di Riau Akan Jadi Rp.7.750 Per Liter

Hasil Pansus : Pajak Pertalite Turun 5 Persen, Harga di Riau Akan Jadi Rp.7.750 Per Liter
ils (int)

Riauaktual.com -  Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Pajak Daerah DPRD Riau menetapkan pajak daerah pertalite turun 5 persen dari sebelumnya sebesar 10 persen. Dengan demikian, harga pertalite di Riau akan turun menjadi Rp7.750 per liter setelah revisi Perda tersebut disahkan dan diberlakukan.

Ketua Pansus Revisi Pajak Daerah DPRD Riau Erizal Muluk mengungkapkan, dalam revisi perda pajak daerah ini pansus merevisi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang mengatur tentang Pajak bahan bakar pertalite. Tugas pansus menetapkan PBBKB yang digunakan untuk pendapatan asli daerah. Penurunan pajak pertalite juga dilakukan besarnya desakan masyarakat Riau tingginya harga pertalite di Riau dibanding daerah lain.

"Pansus sudah memutuskan dan kami menetapkan pajak pertalite turun menjadi 5 persen, jadi kalau harga sebelumnya Rp8.000 per liter turun menjadi Rp7.600 per liter. Sekarang dengan adanya adanya kenaikan kebijakan pemerintah pusat nanti harga pertalite Rp7.750 per liter," terang Erizal kepada wartawan usai memimpin rapat pansus, Senin 26 Maret 2018 di ruang Medium Gedung DPRD Riau.

Senada disampaikan Wakil Ketua Pansus Revisi Perda Pajak Daerah DPRD Riau Aherson. Politisi Demokrat ini menjelaskan, rapat pansus sudah memutuskan pajak pertalite turun menjadi 5 persen merupakan pajak terendah sama dengan daerah tetangga dan sesuai dengan Perpres.

"Pansus sudah mufakat pajak diturunkan menjadi 5 persen. Dengan adanya penurunan ini, maka harga pertalite di Riau akan sama dengan daerah tetangga seperti Sumut dan Sumbar," terang Aherson.

Politisi Asal Kuansing ini menjelaskan, hasil kerja pansus sudah disampaikan kepada pimpinan selanjutnya akan dilakukan pengesahan. "Pengesahan akan dilakukan dalam rapat paripurna yang diagendakan Banmus," pungkas Aherson. (rud)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index