Tuntut Tunjangan, Pensiunan Guru Cendana Gugat Ke Pengadilan

Tuntut Tunjangan, Pensiunan Guru Cendana Gugat Ke Pengadilan
ils (int)

Riauaktual.com - Sedikitnya 85 pensiunan guru Yayasan Pendidikan Cendana (YPC) PT Chevron mendatangi Pengadilan Negeri (PN) menghadiri sidang gugatan hak mereka terkait dana tunjangan hari tua (THT), Senin (26/3/18).

Pada sidang ini dipimpin majelis hakim martin Ginting SH. Agendanya, mendengarkan jawaban dari tergugat yakni Yayasan Cendana (tergugat 1) dan PT Asuransi Jiwasraya (tergugat II).

Hakim menunda sidang ini pada 16 April 2018 mendatang, karena pihak tergugat II (PT Asuransi Jiwasraya) tidak hadir." Sidang kita tunda selama tiga pekan, karena kami majelis akan melakukan pemanggilan ukang kepada tergugat II,"kata hakim.

Pada kesempatan itu, hakim juga meminta kepada para pensiunan guru untuk tidak perlu datang berbondong-bondong ke pengadilan."Percayakan saja persidangan ini melalui kuasa hukumnya,"sebut Martin.

Agus Munthe selaku kordinator pensiunan guru YPC menjelaskan terkait gugatan mereka ini, ada 85 pensiunan guru YPC menuntut pemberian uang tabungan hari tua. Tunjangan itu tidak dibayarkan oleh pihak yayasan sejak tahun 2006 silam.

Dana THT ini bersumber dari dana sumbangan para orang tua/ wali murid melalui SPP yang nantinya dipergunankan untuk THT para guru yang telah pensiun hingga per 30 Juni 2006. Pada per 1 Juli 2006, dana tersebut diubah pihak yayasan menjadi Asuransi.

Atas perubahan yang dilakukan pihak YPC, sebanyak 85 orang para pensiunan guru yayasan cendana di YPC Rumbai, Minas, Duri dan Dumai ini, tidak pernah diberikan haknya yang mencapai sebesar Rp 5,2 miliar.

"Saving Plan, yang akhirnya hingga sekarang, para pensiunan tidak lagi menerima dana THT. Ini yang akan kita perjuangkan di pengadilan," tegasnya. (nor)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index