Firdaus: Silahkan PKL Sewa Pengacara

Firdaus: Silahkan PKL Sewa Pengacara
Pembongkaran knopi PKL Pasar Jongkok. FOTO: antara.com

PEKANBARU, RiauAktual.com - Walikota Pekanbaru H Firdaus MT, menyatakan, pemembongkaran kanopi dan lapak para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan HR Soebrantas sejauh ini tidak menyalahi ketentuan.

Pasalnya, sudah dilakukan sesuai aturan dan peraturan daerah nomor 5 tahun 2002. Kanopi ini dibangun pemilik Ruko yang berada di sepanjang Jalan HR Soebrantas dan digunakan sebagai tempat berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).

"Itu sudah jelas aturannya kanopi hanya boleh 2,5 meter panjangnya dari dinding bangunan pemilik ruko," ujar Firdaus MT, saat ditemui RiauAktual.com, Jum'at (31/5/2013).

Menurut Firdaus, kalaupun Pemko melakukan pemotongan, itu juga akibat pedagang dan pemilik bangunan tidak sadar-sadar dan melakukan pembiaran terhadap himbauan Pemko. Harusnya, mereka melakukan pembongkaran sendiri sebelum batas waktu yang sudah ditetapkan Pemko.

"Kita minta kesadaran mereka kalau tidak sadar-sadar juga maka kita potong,"tegasnya.

Ketika dikonfirmasi adanya PKL dan pemilik Ruko yang protes dan akan menyewa pengacara untuk mendudukan masalah tersebut, Firdaus berkomentar tidak masalah. Karena itu memang haknya pedagang. Tetapi sejauh ini, ia yakin Pemko tidak menyalahi untuk melakukan pembongkaran dan pemotongan kanopi tersebut.

"Silahkan saja menyewa pengacara, itu hak pedagang. Kita sudah buat ketentuannya dan dipertegas dengan Perwako yang baru," tambahnya.

Laporan: VR
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index