Izin Dagang PKL Jagung Purna MTQ Hanya Sementara

Izin Dagang PKL Jagung Purna MTQ Hanya Sementara
(int)

PEKANBARU (RA)- Akhirnya 117 pedagang jagung di belakang purna MTQ kembali boleh berjualan di lokasi belakang purna MTQ meski hanya sementara. Keputusan ini di berikan pemerintah pemko Pekanbaru sambil menunggu solusi penyelesaian bagi para pedagang jagung dalam bentuk peraturan walikota (perwako) .

Saat rapat pertemuan antara perwakilan pedagang jagung dengan Pemerintah Kota Pekanbaru Rabu (27/6) di kantor Walikota. Yang di pimpin oleh Asisten II Zulfikar, di ikuti oleh dinas Pasar, PD Pembangunan dan lima orang perwakilan pedagang jagung. Keputusan ini di ambil, dengan sayarat bagi PKL yang melanggar perda no .5 akan di tertipkan.

"Untuk sementara pedagang jagung boleh berjualan di belakang purna MTQ, dengan tenda bukan permanen, atau tenda bongkar pasang," ujarnya.

Hal ini menghindari agar usai berdagang tenda tersebut tidak digunakan untuk tempat esek-esek oleh pasangan  yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu lanjut Zulfikar, pemko Pekanbaru juga melakukan kesepakatan dengan pedagang agar memenuhi perda nomor 5, tentang ketertiban dan kebersihan kota. Dimana bagi yang melanggar pihak pemko dalam hal ini satuan Polisi Pamong Prajae (satpol-PP) berhak melakukan penertipan.

Ia juga mengingatkan , bahwa lokasi yang boleh di gunakan sebagai tempat berdagang oleh pedagang jagung hanyalah di belakang purna MTQ. Sementara kalau di depan tidak dibenarkan sama sekali.

"Kita juga ingatkan pedagang jagung agar menjaga kata sepakat ini , dan tidak berjualan di depan MTQ," tandasnya.

Ketua Serikat Rakyat Miskin Riau (SRMI) Antoni Pitra, Rabu (27/6) saat di konfirmasi mengakui belum puas dengan keputusan pemko saat ini. Karena aspek legalitas pedagang saat ini belum ada. Untuk itu mereka berharap pemko mau memperjuangkan pembentukan perwako pedagang jagung.

"Kalau kesepakatan tadi memang pedagang di bolehkan berdagang sementara waktu, dengan tenda bongkar pasang," ujarnya.

Namun kita pedagang jagung berharap kedepan lokasi pedagang jagung di belakang purna MTQ kini bisa di bangun seperti Taman Labuai.

"Karena ini sudah kita minta sejak lama agar di belakang purna MTQ bisa jadi wisata kuliner ," tandasnya.

Terkait komitmen akan mematuhi perda no 5, ia menegaskan siap menjalankan kesepakatan. Dan mendukung program pemerintah untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat), termasuk praktek esek-esek.

"Kami sangat siap menjalan perda no 5,  kalau ada hal esek- esek sikat saja, karena kita tidak pernah melindungi cara mencari makan yang tidak halal," tandasnya.(RA5)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index