Wiranto Minta KPK Tunda Umumkan Tersangka Calon Kepala Daerah

Wiranto Minta KPK Tunda Umumkan Tersangka Calon Kepala Daerah
Menkopolhukam Wiranto saat konferensi pers dihadapan awak media, Senin (12/3/2017). Foto/Tribunnews.com

Riauaktual.com - Menkopolhukam Wiranto meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda serangkaian langkah hukum kepada calon maupun pasangan calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus korupsi dalam perhelatan Pilkada serentak 2018.

"Kalau sudah ditetapkan (calon atau paslon) menghadapi pilkada serentak, kami minta ditunda dululah penyelidikan, penyidikannya dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," ujar Wiranto di kantor menkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).

Wiranto menjelaskan, hal itu akan berpengaruh pada pelaksanaan pemilu mengingat hal itu telah masuk pada ranah politik.

"Apalagi kalau sudah ditetapkan paslon. Bukan pribadi lagi (dia yang ditetapkan tersangka itu) tapi para pemilih, partai-partai yang mendukungnya. Karna itu resiko, pasti berpengaruh pada pasangan, dia sebagai perwakilan dari paprol atau mewakili para pemilih," ungkap Wiranto.

Sementara, bagi calon maupun paslon yang belum ditetapkan oleh KPU, Wiranto mengatakan proses hukumnya bisa dilanjutkan.

"Kalau belum ditetapkan sebagai calon atau paslon itu silakan saja KPK lalukan langkah-langkah hukum sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Tipikor," jelas Wiranto.

Menurut mantan Panglima TNI ini, jika KPK ingin mengumumkan calon kepala daerah yang tersangka, seharusnya sebelum kandidat ditetapkan KPU sebegai peserta.

"Sehingga tidak berlebihan kalau permintaan dari penyelengara pemilu ditunda dulu lah. Setelah itu silahkan dilanjutkan. Tetapi kalau belum ditetapkan paslon, itu enggak masalah. Sikap kita seperti itu, hasil rapat kita," kata Wiranto. (Wan)

 

Sumber: Tribunnews.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index