Sah ! Biaya Haji 2018 Sebesar Rp35,2 Juta

Sah ! Biaya Haji 2018 Sebesar Rp35,2 Juta

Riauaktual.com - DPR dan Pemerintah berhasil menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439 Hijriah atau tahun 2018 Masehi, sebesar Rp 35.235.290,00, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 345.290,00 atau 0,99 persen dibanding BPIH tahun 2017 lalu.

Menurut Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher, kenaikan BPIH tersebut masih dibawah kenaikan dari harga, pajak serta fluktuasi nilai tukar mata uang yang merupakan BPIH dibawah 5 persen, meskipun dengan kondisi adanya pengenaan wujud komitmen Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah (Kementerian Agama RI) untuk menekan pajak dari pemerintah Saudi Arabia sebagaimana disebutkan di atas bisa lebih dari 5 persen.

“Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2018 M berbeda dengan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya, terutama dikarenakan adanya kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Pemerintahan Arab Saudi sebesar 5 persen,” kata Ali Taher Parasong  di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Selain PPN, kata Ali Taher juga terdapat pajak baladiyah (Pajak Pemerintah daerah) sebesar 5 persen dan kenaikan harga BBM di Arab Saudi hingga mencapai 180 persen. Selanjutnya terjadinya fluktuasi kenaikan bahan bakar pesawat dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang USD (Dollar) dan mata uang SAR. yang berimbas pada naiknya harga terutama untuk komponen penerbangan, pemondokan, katering, transportasi darat, dan biaya operasional.

Ali Taher menjelaskan kenaikan sebesar 5 persen yang terjadi dan kenaikan harga di Arab Saudi atau sebesar Rp1.744.515 per jemaah atau setara dengan Rp. 355.881.182.400 dibandingkan dengan BPIH tahun 2017 yang seharusnya dibayarkan oleh jemaah dibebankan kepada dana optimalisasi.

“Komitmen Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama RI pada tahun ini adalah bagaimana meningkatkan pelayanan, pembinaan dan perlindungan pada jemaah haji serta melakukan efisiensi BPIH, “ katanya.

Ali Taher Parasong, hasil  pembahasan Panja dan telah disetujui Komisi VIII DPR antara lain, BPIH 2018 sebesar Rp 35.235.602,00. Rincian harga rata-rata komponen penerbangan dari embarkasi ke Saudi Arabia sebesar Rp 27,495 juta, harga rata-rata pemondokan Mekkah sebesar 4.504 Saudi Arabia Riyal (SAR), dengan rincian 3.782 riyal dialokasikan dalam anggaran dana optimalisasi, dan 668 riyal atau Rp 2.384.760,00 yang dibayar jemaah haji. Selain itu, biaya living allowance sebesar  1.500 riyal atau sebesar Rp 5.355.000,00 dan diserahkan kepada jamaah haji dalam mata uang riyal.

Panja Komisi VIII dan Panja Pemerintah juga menyepakati alokasi anggaran safeguarding dan indirect cost BPIH tahun 2018 sebesar Rp 6,327 miliar. Juga disepakati alokasi anggaran safeguarding dalam indirect cost BPIH sebesar Rp 30 miliar sebagai antisipasi untuk selisih kurs, force majeur dan kemungkinan timbulnya biaya tak terduga terkait pelayanan langsung terhadap jamaah.

Meski ada kenaikan, namun menurut Komisi VIII Panja DPR dan Pemerintah menyepakati peningkatan pelayanan diantaranya jumlah makan di Mekkah menjadi 40 kali. “Jika sebelumnya hanya 25 kali, dan di Madinah sebanyak 18 kali serta menyediakan tambahan snack di pemondokan Mekkah, “ katanya.

Selain itu, waktu tinggal jemaah di Arab Saudi selama 41 hari dan penambahan alokasi kuota petugas haji Indonesia tahun 2018 sesuai ketersediaan barcode adalah sejumlah 4.100 orang serta peningkatan kualitas koper dan tas kabin bagi jemaah haji.

Sementara  Menag Lukman Hakim Saifuddin menyebut ada tiga faktor yang mempengaruhi kenaikan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun ini di banding tahun 2017. Pertama, adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 5 persen untuk semua barang dan jasa yang dikonsumsi dan dipergunakan di Arab Saudi. Kedua, kenaikan harga bahan bakar minyak dan tarif listrik di Arab Saudi serta trend kenaikan harga avtur. Ketiga, perubanan nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika dan Saudi Riyal.

"Kenaikan sebesar Rp345.290 atau 0,9 persen, menurut hemat kami, wajar dan rasional. Apalagi ditambah dengan adanya peningkatan kualitas layanan di banding tahun lalu," kata Menag.

Menurut Lukman,  persetujuan dan  kesepakatan raker ini saat dibawa ke rapat paripurna nanti, mudah-mudahan disetujui oleh DPR. “Sehingga ada kepastian jemaah haji kita untuk melunasi setoran awal yang sudah dibayarkan jemaah," ujarnya. (Bbg)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index