Polsek Siak Tangkap Tersangka Pengrusakan Akasia

Polsek Siak Tangkap Tersangka Pengrusakan Akasia
Ilustrasi. int

SIAK, RiauAktual.com - Karena upaya pemanggilan yang dilakukan sebanyak dua (2) kali oleh polsek Siak diabaikan, akhirnya dua (2) orang tersangka pengrusakan tanaman akasia milik PT Arara Abadi, DS (31) dan HS (32) keduanya warga desa Paluh kecamatan Mempura, ditangkap tim opsnal polsek Siak, Rabu (22/5) di kediaman masing-masing.

Kapolres Siak AKBP Sugeng Putut Wicaksono melalui kapolsek Siak Kompol Arwin, membenarkan kejadian tersebut. Bahwa penangkapan dua tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi (LP) no. Pol: LP/29-B/IV/2013/Reskrim, tgl 29 April 2013.

"Tersangka ditangkap karena diduga keras melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap tanaman akasia milik PT. Arara Abadi," terang kapolsek kepada wartawan, 3abu (22/5) di kantornya.

Adapun data tersangka, lanjutnya, adalah DS (31) warga desa Paluh Kecamatan Mempura dan HS (32) yang juga warga desa Paluh Kecamatan  Mempura.

"Kedua tersangka ditangkap karena sudah 2 (dua) kali dilakukan pemanggilan tetapi tidak mau datang. Sedangkan keduanya adalah pelaku pengrusakan terhadap tanaman akasia milik PT. Arara Abadi sesuai keterangan saksi-saksi yg sudah di BAP dan dikuatkan dengan foto dan bukti-bukti lain yg sudah disita," ungkapnya.

Polisi, kata Arwin, juga telah menyita barang bukti dari kedua tersangka berupa  3 (tiga) buah parang dan 1 (satu) buah Chainsaw kecil. Saat ini kedua TSK dan Barang Bukti diamankan di Polsek Siak untuk Penyidikan lebih lanjut.

Laporan: YT
Editor: Riki
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index