Seharusnya Rusli Zainal Sudah Ditahan

Seharusnya Rusli Zainal Sudah Ditahan
Gubernur Riau Rusli Zainal. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Praktisi Hukum Bagio Badarianto SH MH menyebutkan, penambahan waktu pencekalan Gubernur Riau Rusli Zainal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak lagi terjadi, karena di mata hukum, jika telah ditetapkan sebagai tersangka, maka RZ sudah layak ditahan.

"Seharusnya dalam prespektif hukum tak ada mengulur-ulur waktu, harus masuk dalam jangka waktu pencekalan yang dilakukan awalnya. Kan sudah tersangka, langsung ditahan tak perlu diulur-ulur lagi sebenarnya," ungkap Bagio saat dikonfirmasi melalui selulernya, Selasa (21/5/2013).

Bagio juga menduga, belum ditahannya orang nomor satu di Riau itu karena masih kooperatif, namun bertolak belakang dengan pencekalan yang berarti tidak dipercaya oleh KPK. RZ tak ditahan tapi pencekalannya diperpanjang. "Kalau di logika hukum, tidak masuk itu pakai diperpanjang, kalau sudah tersangka ya tak ada cekal lagi, langsung ditahan," sebut dosen Universitas Lancang Kuning ini.

Bisa jadi, kata Bagio, diperpanjangnya pencekalan RZ karena takut melarikan diri. Sebab, RZ tak ada tanggung jawab besar di Riau karena ISG tidak jadi digelar di Riau. "Kalau ditinggalkan Riau ini mungkin tak apa-apa, kita perlu tahu juga kategori pencekalan ini, kalau dia sudah tersangka tinggal mengeluarkan sprindik penahanannya saja lagi kan," tuturnya.

Bagio dalam wawancara berkali-kali bertanya kenapa RZ kembali dicekal, takut melarikan diri, maka menurut Bagio, ada logika terbalik dalam kasus ini. "Bisa juga selepas menjabat baru ditahan, karena ada pertimbangan, kalau dia pejabat ada beban moral. Di Indonesia memang masih berlaku kekuatan politik dari pada kekuatan hukum, di implementasinya memang begitu, tapi dalam teoritis berbeda, Indonesia ini jelas negara hukum," sebutnya.

Dalam presfektif hukum, kata Bagio, memang penambahan masa cekal boleh saja diberlakukan berkali-kali dalam kasus berbeda-beda. Bahkan, jika kasusnya mencapai lima kasus, bisa saja dilakukan cekal selama sepuluh kali lebih. "Tapi, pencekalan itu intinya agar orang ini tidak lari, kalau lari nanti menghambat proses penyelidikan. Waktunya selama enam kali satu cekalan. Agar KPK menguak bukti yang ada guna melengkapi kasus tersangka," paparnya lagi.

Nuansa mengulur-ulur waktu dalam kasus RZ ini, kata Bagio, cukup jelas, sehingga masyarakat wajar bertanya-tanya mengapa RZ tak kunjung ditahan, padahal bukti sudah cukup. "Seperti ini kan susah, kalau dianalisis secara hukum kan repot. Kalau pelanggaran hukum sudah terjadi, tersangkanya ada, bukti sudah ada, seharusnya sudah ditahan kan, kalau kejadian sekarang itu di luar logika hukum," akunya.

Dalam kacamata hukum, kata Bagio lagi, memang ada orang yang lebih ringan sangkaannya tapi sudah ditahan. Tapi Bagio juga yakin KPK punya alasan sendiri. Namun Bagio meminta agar jangan sampai penambahan pencekalan ini membuat masyarakat beranggapan KPK tebang pilih.

"Boleh ditambah cekalannya, tapi harus ada alasan mutlak, kalau sekarang alasannya kan belum jelas. Penambahan cekal secara rasionalnya kalau masih dirasa perlu, mungkin masih ada bukti lain yang memperkuat kasus itu," pungkasnya.

Laopran: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index