DPRD Pekanbaru Akan Panggil MP Club

DPRD Pekanbaru Akan Panggil MP Club
MP Club. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Pelanggaran yang dilakukan sejumlah pengusaha hiburan malam, dari perizinan kadaluarsa hingga menyajikan tarian striptise atau tarian telanjang, ditanggapi lunak oleh sejumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru. Komisi I yang membidangi perizinan ini berencana melakukan tinjauan ke lokasi tempat hiburan pada bulan depan.

Demikian dikatakan Ketua Komisi I Wahyudianto saat ditemui di DPRD Pekanbaru, politisi Partai Golkar ini menyebut, Dewan hanya sebagai pengawasan dan tidak ada fungsi eksekusi, sehingga dirinya mengaku hanya mengimbau saja kepada pihak perusahaan agar mengikuti Peraturan Daerah.

"Komisi I pernah mewacanakan merevisi Perda nomor 2/2005 tentang ketertiban. Kita sekarang sekarang merasakan belum melakukan koordinasi terarah dengan perangkat kota yang mengontrol Perda ini, berhubung jadwal di dewan sangat padat sekali, minggu depan kita panggil, karena masyarakat sudah menyuarakan ini, yang penting kita atur mengacu kepada Perda," sebut Ketua Komisi I Wahyudianto, Senin (20/5/2013).

Wahyu juga berjanji kedepan pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan Satker Pemko Pekanbaru yang terkait, menanyakan sejauh apa Perda yang dijalankan Satpol PP. Sebab, kata Wahyu, sesuai hasil razia Satpol PP malam minggu kemarin, hanya mengamankan KTP, bukan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran perizinan yang dilakukan usaha hiburan.

"Kalau KTP itu tidak perlu, kita lihat perizinannya seperti apa. Izin permainan anak-anak tapi yang main orang dewasa, ini juga akan kita pelajari," sebut Wahyu lagi.

Dalam rapat kerja nantinya dengan Satker terkait, kata Wahyu, pihaknya akan melihat laporan kerja dari masing-masing Satker. Sejauh apa Satker melakukan fungsinya masing-masing. "Kalau menurut Satker tak sesuai lagi Perda itu, ayo kita duduk bersama," kata Wahyu lagi.

Anggota Komisi I Yose Syaputra ditanyakan kadaluarsa perizinan yang dimiliki MP Club, yakni sejak Januari perizinan usaha MP Club telah habis dan belum diperpanjang, Yose mengaku tidak menyayangkan hal itu. "Kita tak menyayangkan lagi, kita benci dengan situasi begini," paparnya.

Izin yang telah kadaluarsa, menurut anggota Komisi I lainnta, Tengku Azwendi Fajri menegaskan bahwa usaha hiburan tersebut tidak memiliki izin alias ilegal. "Pengusaha kooperatiflah mengajukan perizinan, banyak masalah di situ, perlu ada sikap tegas mengapa tidak ditutup, kiranya Pemko tak menerima retribusi, seharusnya ada tindakan tegas. Mestinya BPT penanggung jawab mereka harus punya data base," kata Azwendi.

Sebenarnya, Azwendi yang terkenal sebagai anggota Dewan yang selalu tanggap terhadap pelanggaran di lapangan, ia ingin melakukan kunjungan di lapangan ketika peristiwa tersebut terjadi. Namun, terbentur dengan administrasi, maka keinginannya itu dipendamnya.

"Saya ini dari masyarakat, untuk masyarakat, dan kelak kembali lagi ke masyarakat. Tak ada masalah, saya inginkan  optimalkan Satker dan PAD Pemko ini, harapan saya ya harus ada komunikasi dengan Dewan, saya siap turun kapan saja jika ada perintah," pungkasnya.

Laporan: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index