Ironis, Sejak Berdiri di Pekanbaru, Alfamart dan Indomaret Diduga tak Pernah Bayar Pajak Insidenti

Ironis,  Sejak Berdiri di Pekanbaru, Alfamart dan Indomaret Diduga tak Pernah Bayar Pajak  Insidenti
reklame isidentil disalah satu gerai indomaret di Pekanbaru

Riauaktual.com -  Ironis memang, sejak berdiri di tahun 2012 sampai saat ini di Pekanbaru, dua ritel ternama yakni Alfamart dan Indomart diduga sama sekali belum pernah membayar pajak Insidentil atau reklame yang menempel pada toko masing-masing gerai kepada Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru.

Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Adi Lesmana ketika dihubungi melalui telpon seluler,  Minggu (4/3/2018) kemarin, tampaknya juga tak mempungkiri hal tersebut

"Dari laporan yang saya lihat, memang sampai saat ini reklame isidentil milik alfamart dan indomart belum pernah dibayarkan pajak nya. Yang mereka bayar selama ini, adalah reklame yang memiliki tiang.  Sedangkan yang menempel ditoko belum pernah," ungkapnya.

Adi menambahkan, jika pihaknya telah menyurati pemilik alfamart dan indomart untuk segera membayarkan pajaknya. Sebelum diberlakukan sanksi tegas. Namun, sampai saat ini himbauan tersebut tidak di indahkan sama sekali.

"Kita sudah mencoba menyurati pihak alfamart dan indomart. Namun tidak dihiraukan, untuk itu kita sudah menurunkan petugas untuk menertibkan reklame tersebut. Bahkan dalam satu hari ada 3 hingga 4 reklame menempel yang kita tertibkan. Hal ini
dilakukan agar ada efek jera bagi wajib pajak agar taat dalam membayar pajak," terangnya.

Adi juga menghimbau kepada pelaku usaha agar patuh dan taat membayar pajaknya.

“Kita tak melarang pelaku usaha memasang produknya di jalan-jalan. Tapi pelaku usaha harus taat aturan. Bila tak ada izinnya segeralah urus,” katanya sambil menyebutkan jika target PAD reklame tahun 2018 diatas Rp 100 miliar.

Sementara ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi, ketika dimintai tanggapannya mengaku sangat kecewa dan menyebut hal tersebut tak sepatutnya terjadi.

"Kalau benar belum pernah bayar berarti ini sudah terjadi 7 sampai dengan 8 tahun, berapa besar kebocorannya ? saya rasa sangat besar, ini harus ditagih," tegas Azwendi.

Dalam kebocoran yang jelas merugikan daerah ini, Politisi Demokrat tersebut juga mengharapkan Dispenda bisa bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk turut membantu dalam pengungkapannya, karena jika hanya teguran tidak akan ada efek jeranya.

"Dispenda harus berkordinasi  dengan penegak hukum, karena perusahaan atau badan usaha yang tidak membayar pajak sama saja dengan melanggar hukum, dan ini harus disikapi. Kepada Walikota juga harus tinjau ulang perizinannya," ucapnya

Azwendi juga yakin dan percaya, kalaulah regulasi aturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru bisa dijalankan secara benar dan sesuai mekanisme oleh Dispenda, maka target pajak ditahun 2018 ini bisa tercapai, "kalaupun tidak penuh, namun bisa mendekati," pungkasnya. (dwi)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index