Walikota Pekanbaru Minta Graha Kalta Urus Izin Secara Kesatuan

Walikota Pekanbaru Minta Graha Kalta Urus Izin Secara Kesatuan
Walikota saat meninjau Graha Kalta. FOTO: VR

PEKANBARU, RiauAktual.com - Meski sudah dimulai pembangunnya, kompleks perkantoran Graha Kalta diingatkan untuk melakukan pengurusan izin secara kesatuan dan tidak terpecah-pecah, sehingga memudahkan untuk pengevaluasian.

Demikian dikatakan Walikota Pekanbaru H Firdaus MT saat melakukan peletakan batu pertama Kompleks Perkantoran Graha Kalta di Jalan Arifin Achmad Kota Pekanbaru, Kamis (16/5/2013). Walikota meminta agar Management Graha Kalta segera mengurus semua perizinan yang diaturkan dalam pembangunan sebuah perkantoran.

"Kita minta pihak management agar mengurus izin secara kesatuan seperti amdal lalin, file banjir, IMB, HO, dan sebagainya. Kalau semua dilakukan satu paket diurus maka kita akan mudah melakukan evaluasi," kata Firdaus.

Selain itu, Firdaus juga meminta agar managemen tidak melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan ke Disnaker. "Kita berharap perusahaan ini nantinya agar mempekerjakan tenaga kerja lokal, dan tempatan sesuai dengan porsi yang diaturkan," imbaunya.

Direktur Graha Kalta, Amir Hamzah di tempat yang sama menyatakan, memang sejauh ini pihaknya sedang melakukan proses pengurusan segala perizinan. Setelah Izin Pelaksanaan (IP) yang didapatnya, ia mengaku akan melanjutkan pengurusan IMB, Amdal Lalin, dan HO.

"Oh, kita sudah ada IP, Pak Wali memang meminta kita harus mengurus satu kesatuan izin, biar sekali kerja," akunya.

Dijelaskan Amir, kompleks perkantoran Kalta berada di atas lahan 2,8 hektare yang memiliki beberapa fungsi pendidikan dan komersial. "Hanya ada 50 unit saja yang di tawarkan, 10 pemesan pertama mendapat harga promosi Rp 2,2 miliar dan hadiah Mobil jenis Honda," paparnya.

Kepala Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kota Pekanbaru, Yusrizal dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya kedepan akan memantau sejauh mana kelengkapan izin pengoperasian pusat perkantoran Graha Kalta tersebut. Karena saat ini masih dalam proses pengurusan, sehingga butuh waktu untuk mengeluarkan izin HO

"BPT hannya mengeluarkan izin HO nanti setelah mereka beroperasi, sementara IMB dikeluarkan Distako, Amdal Lalin oleh Dishub. Meski demikian, kita akan pantau semua izin ini nantinya. Biasanya memakan waktu 1 tahun," terang Yusrizal singkat.

Laporan: VR
Editor: Riki
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index