Begini Kronologis Penangkapan 4 Anggota Kelompok MCA

Begini Kronologis Penangkapan 4 Anggota Kelompok MCA
Begini Kronologis Penangkapan 4 Anggota Kelompok MCA

Riauaktual.com -  Empat orang kelompok MCA (Muslim Cyber Army) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Keempat tersangka tersebut dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri bersama Direktorat Kamsus BIK.

Empat orang berinisial ML (40), RSD (35), RS (39), dan YUS itu adalah anggota yang tergabung dalam grup Whatsappa ‘The Family MCA’.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, panangkapan dilakukan di 5 kota berbeda.

Para pelaku ini ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.

“Penangkapan secara serentak di 5 kota yakni Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang dan Palu terhadap kelompok inti pelaku ujaran kebencian Muslim Cyber Army,” ungkap Fadil Imran, Selasa (27/2/2018).

Fadil membeberkan, penangkapan bermula dari tersangka berinisial ML (40) pada Senin (26/2) sekitar pukul 06.00 WIB di daerah Sunter, Jakarta Utara.

Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya menangkap tersangka RSD (35) pada pukul 09.15 WIB di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Selanjutnya, tersangka RS (39) ditangkap di hari yang sama pada pukul 12.20 WIB di Jembrana, Bali.

“Kemudian tersangka YUS, seorang warga Sumedang, Jawa Barat,” ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Fadli, grup ini sering membuat dan menyebarkan isu yang dapat memprovokasi masyarakat melalui media sosial dengan tujuan membuat perpecahan di kalangan ummat.

“Seperti isu kebangkitan PKI, penculikan dan penyerangan ulama, serta penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu,” jelasnya.

Selain menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian, kelompok MCA ini juga melancarkan aksi penyebaran virus.

“Termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerimanya,” papar dia.

Kabareskim Mabes Polri Komjen Ari Dono Sukamto menegaskan, penangkapan 4 orang anggota kelompok MCA itu murni penegakan hukum.

Sebab, kelompok tersebut diduga kuat menjadi biang penyebaran ujaran kebencian dan berita hoax melalui media sosial.

Karena itu, pihaknya meninta masyarakat tidak berspekulasi dengan adanya penangkapan anggota kelompok MCA itu.

“Masyarakat jangan salah persepsi atau membuat analisa yang tidak-tidak,”

“Tolong masyarakat menggarisbawahi ini dengan tegas, penangkapan itu murni untuk menegakkan hukum karena tindak pidana ujaran kebencian,” tegas Ari, Selasa (26/2/2018).

Menurutnya, penyebaran hate speech atau ujaran kebencian adalah kejadian luar biasa.

Apalagi, dampak yang disebabkan itu bisa menghasut masyarakat awam apabila kala melihat isu-isu yang memprovokasi tersebut di media sosial.

Sebab, dari isu atau berita yang menghasut itu, masyarkat kemudian ikut menyebarkan ujaran kebencian dimaksud.

“Terutama mengenai kondisi kejiwaan sebagian dari masyakarat Indonesia. Terlebih saat masyarakat Indonessia lainnya malah merelakan diri untuk memakan ‘gorengan’ dari sindikat itu,” ucapnya.

Ari juga berharap, penindakan terhadap terduga pelaku penyebar ujaran kebencian ini dapat membuat efek jera kepada para pelaku penyebar hoax di media sosial.

Oleh karenanya, Polri bersama institusi terkait serta regulasi yang ada, siap memberangus pemberontak seperti ini.

“Sekali lagi Polri mengingatkan, hentikan menyebarkan hoaks, ujaran kebencian. Hentikan kegilaan yang menggaduhkan ini,” tutupnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahab Atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal Jo Pasal 4 huruf B angka 1 UU No 40 Tahun 2008 Tentabg Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.

 

Sumber : pojoksatu.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index