Lima Tersangka Pemukulan Harapan Naenggolan Divonis Bervariasi

Lima Tersangka Pemukulan Harapan Naenggolan Divonis Bervariasi
FOTO: doc ra

INHU, RiauAktual.com - Sidang pemukulan terhadap Harapan Nenggolan yang terjadi pada 10 Oktober 2012 lalu dalam acara penyerahan kebun KKPA dari bupati INHU ke masyarakat yang dilaksanakan di lapangan sepak bola desa Redang Seko Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu, hari ini, Kamis (02/05/2013) sidang dilanjutkan, sidang putusan terhadap delapan tersangka yaitu Mulyadi, Reki Saputra, Juriman, Ajarini, Adi Saputra, Uper, Sawal dan Abu Nawas.

Dalam sidang putusan ini majelis hakim Decky As Nitbani SH.MH sebelum membacakan hukuman terhadap delapan  tersangka terlebih dahulu membacakan kronologis kejadian pada tanggal 10 Oktober 2012 lalu sesuai di BAP dan juga membacakan saksi-saksi dari korban Harapan Nenggolan dan saksi dari delapan tersangka.

Saat membacakan kronologis dan saksi-saksi sesuai di BAP, sidang putusan ini sempat diskor atau tertunda sekitar 5 menit karena derasnya hujan sehingga suara majelis hakim tidak terdengar bagi orang yang ada di dalam ruangan tersebut, dan tidak lama kemudian sidang dilanjutkan dengan menggunakan sound sistem atau speaker.

Setelah selesai membacakan kronogis dan saksi-saksi dari korban dan tersangka majelis hakim memutuskan Lima dari delapan tersangka dinyatakan bersalah  yaitu Mulyadi dan Reki Saputra di ancam 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 1000 rupiah, Juriman 4 bulan, Ajarini 3 bulan dan Abunawas 3 bulan tetapi dari Lima orang ini tidak ditahan dipenjara, hanya tahanan kota saja.

Selama hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersangka tidak boleh melakukan tindak pidana sejenis apapun dan sekecil apapun. Sedangkan tiga tersangka lainnya Adi Saputra, Uper dan Sawal dinyatakan tidak bersalah hanya sekedar hadir di acara tersebut dan tidak melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap Harapan Nenggolan.

Dari hukuman yang dijatuhkan kepada Lima tersangka Muyadi, Reki Saputra, Juriman, Ajarini, dan Abunawas, Penasehat Hukum mereka yang terdiri dari Aswar MH.SH,Suharianto, Bahtiar dan satunya lagi janter Simanjuntak akan pikir-pikir dulu dengan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Empat penasehat hukum yang hadir cuma tiga orang saja sedangkan Aswar tidak hadir dalam sidang putusan tersebut karena lagi berada di Pekanbaru.

Laporan: UNDRI
Editor: RIKI

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index