Ratusan Botol Miras Sitaan Tahun 2012 Masih Ada di Kantor Satpol PP Pekanbaru

Ratusan Botol Miras Sitaan Tahun 2012 Masih Ada di Kantor Satpol PP Pekanbaru
Ilustrasi. int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Tim Yustidi, Uspida dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pekanbaru dalam waktu dekat akan memusnahkan barang bukti tangkapan. Barang tangkapan selama setahun terakhir ini berupa minuman keras (miras). Jumlahnya mencapai 500 botol lebih jika digabung dengan hasil tangkapan di tahun 2012 dan tahun 2013 ini.

Kepala Kantor Satpol-PP Kota Pekanbaru Baharuddin, Jum'at (26/4/2013) menjelaskan, ada 436 botol miras yang berhasil diamankan di tahun 2012 lalu.

"Ditambah dari tahun 2013 ada 100 botol maka kurang lebih 500 botol miras akan kita musnahkan dalam waktu dekat," ujar Bahar.

Jenis minuman yang diamankan ini adalah minuman yang mengandung kadar alkohol diatas  40 persen. "Sesuai aturan dan ketertipan warung dilarang menjual minuman beralkohol di atas 40 persen, bagi yang ingin menjual harus ada izinnya. Disini kita mendapati banyak warung di seputaran Kota Pekanbaru menjual minuman berjenis Mension, minuman oplosan, dan anggur. Daerah sasarannya di Subrantas, Palas, dan Marpoyan," terangnya.

Menurut Bahar, minuman keras ini didapat dari hasil beberapa kali razia yang digelar oleh Satpol-PP bagi pedagang, kantin dan bahkan warung di Kota Pekanbaru.

"Pemusnahannya akan dilakukan pertengahan tahun, yang disaksikan oleh Muspida, Dinas terkait, Disperindag, Dinas pasar, BNN. Lokasi  pemusnahan akan digelar di halaman kantor Walikota dengan menggunakan mobil penggiling," urainya.

Laporan: VR
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index