Riauaktual.com - Untuk keempat kalinya Pemprov Riau melayangkan surat ke pihak Lippo Karawaci terkait memorandum kontrak kerja sama bagi hasil Hotel Aryaduta.
Kepala Biro Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau Darusman, Rabu (7/2/18) mengatakan, surat ini dibuat berdasarkan hasil duduk bersama dengan DPRD Riau pada tanggal 25 Januari lalu.
"Ini surat keempat yang kami layangkan ke Lippo Karawaci. Sebelum menemukan hasil yang diinginkan, saya pastikan Pemprov Riau akan terus melayangkan surat ke pihak pengelola Hotel Aryaduta itu," sebutnya.
Surat yang dilayangkan Pemprov Riau ini ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi. Isinya lebih kepada meminta soal pembuktian pernyataan investasi mereka yang sudah menghabiskan duit Rp780 miliar untuk pembangunan Hotel Aryaduta.
Darusman katanya, Pemprov Riau meragukan hal demikian, makanya surat keempat yang dikirim Pemprov Riau kepada pihak Lippo Karawaci, agar mereka bisa melampirkan dokumen lengkap tentang investasi ke hotel yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Riau tersebut.
"Pokoknya kami akan kirim surat terus sampai bosan. Sampai kami mendapatkan bagi hasil yang sesuai dari pengelolaan Hotel Aryaduta. Ini kan tujuannya untuk PAD, bukan untuk Pemprov,"tuturnya.
Untuk diketahui, Pemprov Riau dalam memorandum kontrak kerja sama dengan pihak Lippo Karawaci itu, Pemprov Riau memberikan 3 tawaran opsi soal deviden yang wajib diserahkan oleh Lippo Karawaci ke Pemprov Riau. Pertama opsi sebesar 15% dari total penghasilan bruto hotel itu, kedua 10 persen dan opsi ketiga 5 persen. (nor)
