Pemko Pekanbaru Terus Usut Sengketa Lahan Puskesmas Rejosari

Pemko Pekanbaru Terus Usut Sengketa Lahan Puskesmas Rejosari
Puskesmas Rejosari yang lahannya bersengketa. FOTO: Riki

PEKANBARU, RiauAktual.com - Niat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk mencari kepastian kepemilikan lahan Puskesmas Rejosari, yang terdapat di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya semakin kekeh. Pasalnya, lahan tersebut kini sudah diklaim dan dibuatkan sertifikatnya oleh ahli waris penghibah lahan ke Pemko.

Kepala Badan Perlengkapan Pemko Pekanbaru, M Amin saat dikonfirmasi Kamis (18/4) menyatakan, saat ini dirinya sedang menyelidiki sejarah kepemilikan lahan tersebut. "Lahan tersebut sudah dibangun bangunan pemerintah sejak tahun 80-an. Sesuai peraturan lahan yang di atasnya sudah berdiri bangunan milik pemerintah tidak boleh dibuat sertifikatnya oleh BPN," terangnya.

Menurut Amin, dirinya sudah mencoba menelusuri sejarah kepemilikan lahan tersebut dengan menanyakannya kepada tokoh masyarakat tertua di sekitar Puskesmas, demikian juga dengan pegawai lama Puskesmas. "Katanya lahan Puskesmas Rejosari secara surat belum ada gangguan, tetapi secara lisan sudah, karena  Gozali sudah menyampaiakan tanah itu sudah punya sertifikat atas nama Afipudin suratnya," terangnya.

Berdasarkan keterangan Deli tua agama, dulunya di lahan itu dibangun perumahan Puskopu tahun 80-an. Demikian juga menurut Bidan Mahdalena, bidan tertua di Puskesmas, ada kesepakatan dengan tokoh LKMD di lahan Puskopau tersebut dibangun Puskesmas (dulunya sarana pengobatan masyarakat) yang anggarannya melalui Depkes Provinsi Riau.

"Darmawai RW lama juga menyatakann asal muasal tanah lahan puskesmas itu milik Pohan, dijual ke Puskopau. Kemudian karena suatu hal pembuatan pembangunan perumahan 50 unit terhenti. Kemudian tanah digadaikan ke bank dan dilelang dimenangkan Nadarudin, termasuk lahan puskesmas," jelasnya panjang lebar.

Makanya, lanjut Amin sejauh ini Pemko masih memiliki hak atas lahan tersebut, karena pembuatan surat sertifikatnya baru tahun 2012. "Makanya kita akan usut surat ini ke BPN, dan BTN, selaku bank penjamin pembangunan Puskopau. Besok atau lusa, kita juga akan konsultasi ke BPK. Kita hanya butuh hitam putih. Kalaupun itu punya sertifikat, belum tahu sah. Intinya di situ sudah dibangun puskesmas, kok diterbitkan sertifikat," tegasnya.

Ketika ditanyai sikap Pemko, Amin mengatakan akan tetap cari hitam putihnya, karena Puskesmas di tempat tersebut sangat dibutuhkan masyarakat.

"Dengan tingkat kunjungan berobat mencapai 100 pasien perhari, kondisi lahan Puskesmas sempit memang tidak layak lagi, harus ada wacana melebarkan Bangunan milik Pemko ini," tandasnya.

Laporan: VR
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index