Tergiur Kemolekan Tubuh Siswi SMA, 3 Pemuda Perkosa TA

Tergiur Kemolekan Tubuh Siswi SMA, 3 Pemuda Perkosa TA
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Tiga pemuda nekat memperkosa seorang siswi SMA disebuah gedung biru bekas PT Tongyang di Kacematan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Akibatnya, korban berinisial TA (16), mengalami trauma yang mendalam dan kini enggan bersekolah lagi akibat pemerkosaan tersebut.

"Dua pelaku berhasil kita amankan, satu pelaku masih menjadi buronan kepolisian," ujar Kapolsek Tambun Kompol Rahmat Sudjatmiko di Bekasi, Minggu (4/2/2018).

Kedua pelaku yang dibekuk adalah MAS (16), dan FH (25). Sedangkan KEL masih dicari keberadaanya.

Rahmat menjelaskan, persitiwa biadab itu dialami oleh korban pada Jumat 12 Januari 2018 sekitar pukul 14.30 WIB di gedung kosong. Saat itu, korban yang sedang asyik bermain di sebuah warnet di wilayah Keluarahan Jatimulya dijemput oleh MAS dan KEL untuk bermain di Danau Ciebeurem.

Korban yang tercatat sebagai warga Kelurahan Jatimulya tersebut ikut dengan kedua pelaku tanpa menaruh curiga sama sekali. Di danau yang berada di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan itu, FH sudah menyiapkan minuman keras (miras). "Miras itu sengaja disiapkan untuk memperkosa korban," katanya.

Tiba di lokasi, dengan merayu korban, ketiganya mencekoki korban dengan miras oplosan ginseng secara paksa hingga korban mabuk berat. Korban yang sudah tidak sadarkan diri tersebut, langsung dibawa ketiganya kesebuah gedung kosong bekas perusahaan PT Tongyang.

"Sesampainya di lokasi korban pingsan, MAS mulai membuka pakaian korban," ungkapnya. Setelah MAS puas melampiaskan hasratnya, kemudian kedua pelaku lainya ikut menggilir korban beberapa kali. Namun, aksinya mereka terhenti setelah warga memergokinya dan langsung menggiringnya ke kantor polisi.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sukrisno menambahkan, saat dipergoki warga tersebut, tersangka KEL berhasil meloloskan diri. Sementara korban diantar ke rumah orang tuanya. "Dua pelaku kita amankan, satu pelaku lainya masih kita buru keberadaanya," tambahnya.

Saat ini, kata dia, tersangka MAS tidak dilakukan penahanan dan dititipkan ke panti rehabilitasi lantaran masih di bawah umur. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu switer tangan panjang warna coklat, satu seragam SMA putih dan abu Abu.

Kemudian, celana pendek short, celana dalam merah muda dan BH abu-abu milik korban. Kepada petugas tersangka FH mengaku, terpesona dengan tubuh korban yang baru dikenalnya satu bulan lalu. "Karena nafsu, FH membeli ginseng Rp10.000, lalu memperkosa korban," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FH dikenakan Pasal 81, 82 UURI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU NO 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

 

Sumber : sindonews.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index