KPK Segera Rampungkan Berkas Penyidikan Fredrich Yunadi

KPK Segera Rampungkan Berkas Penyidikan Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi (Foto: Okezone)

Riauaktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan merintangi proses penyidikan korupsi tak memerlukan waktu cukup lama untuk merampungkan berkas perkara. Hal ini, terkait dengan kasus yang menjerat tersangka Fredrich Yunadi.

"Kalau kasus Pasal 21 sebelumnya memang tak perlu butuh waktu lama," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).

Apabila lembaga antirasuah segera merampungkan berkas Fredrich. Maka gugatan praperadilan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan gugur. Sidang praperadilan Fredrich sendiri dijadwalkan pada 12 Februari 2018 mendatang.

Kendati begitu, Febri menekankan, KPK tidak akan gegabah dan tetap berhati-hati dalam melengkapi berkas penyidikan kasus ini. Menurutnya, bukti pendukung harus lengkap dan kuat.

"Bukti harus kuat saya tak bisa perkirakan sudah berapa persen. Tapi kalau sudah kuat akan kami proses ke tingkat lebih lanjut," papar Febri.

Terkait sidang praperadilan, Febri mengaku bahwa sampai saat ini Biro Hukum KPK belum menerima surat pemberitahuan resmi dari PN Jaksel. Dia menyebut baru mendengar dari media yang memberitakan.

Untuk saat ini, Febri menekankan terus akan mendalami penyidikan kasus yang menjerat Fredrich dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. 

Demi melengkapi berkas Fredrich dan Bimanesh, Febri menyatakan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang diduga memiliki rangkaian dalam penyidikan kasus ini. Salah satunya adalah memanggil terdakwa Setya Novanto (Setnov) hari ini.

"Yang pasti kami ingin konfirmasikan terlebih dahulu bukti-bukti," ucap Febri.

Fredrich dan Bimanesh Sutarjo diduga telah memanipulasi data medis dari Setnov. Tak hanya itu, KPK menyatakan Fredrich telah menyewa satu lantai di RS Permata Hijau. Namun, hal itu tentu dibantah Fredrich.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Wan)

 

Sumber: okezone.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index