Hebat ! Bermodal Tusuk Gigi, Dua Orang Ini Bisa Kuras Ratusan Juta Melalui ATM Korban

Hebat ! Bermodal Tusuk Gigi, Dua Orang Ini Bisa Kuras Ratusan Juta Melalui ATM Korban
Pelaku kejahatan ATM (Foto: Okezone)

Riauaktual.com - Aparat Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial S dan Z, komplotan pencuri uang dengan modus ganjal mesin ATM gunakan tusuk gigi. Kedua tersangka itu melancarkan aksinya di kawasan Kota Tangerang, Banten selama 2 bulan dan telah berhasil menguras uang korban kurang lebih Rp200 juta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, para pelaku itu memiliki peran yang berbeda. Tersangka Z bertugas memasang perangkap tusuk gigi yang ditempelkan ke kartu ATM yang telah dimodifikasi, sehingga tusuk gigi itu akan mengganjal ATM calon korban.

"Mesin ATM itu nanti eror, Z ini akan mendekati calon korban yang sedang kebingungan karena ATM tertelan, dia berpura-pura membantu, terus mengamati pin ATM yang dimasukkan korban," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Saat korban mulai putus asa karena berkali-kali dicoba dan meninggalkan mesin ATM, disitulah para korban itu melanjutkan rencana jahatnya. Z dibantu S segera mengeluarkan kartu ATM tersebut menggunakan gergaji besi yang telah dimodifikasi sebelumnya.

Setelah semuanya dipastikan aman, pin dan kartu ATM dikuasai, mereka langsung menguras uang milik korban menggunakan mesin ATM terdekat. Hasil kejahatannya itu kemudian dibagi dua sesuai dengan nominal milik korban.

"Himbauan, bagi masyarakat yang mau mengambil uang sebaiknya jangan sendirian, ajak teman suruh menunggu diluar. Dan jangan mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal yang mau membantu," kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu.

Aksi para pelaku kemudian tercium polisi setelah ada laporan masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya petugas mendapati petunjuk dari rekaman CCTV tempat mesin ATM sehingga dilakukan penangkapan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Sumber : okezone.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index