Soal 72 Ribu Pendaftar Paspor Fiktif, Dirjen Imigrasi: Ini Sindikat

Soal 72 Ribu Pendaftar Paspor Fiktif, Dirjen Imigrasi: Ini Sindikat
Foto: detik.com

Riauaktual.com - Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie menduga ada sindikat yang menyebabkan adanya 72 ribu pendaftar paspor fiktif. Sindikat itu diduga melakukan hal tersebut untuk kepentingan ekonomi.

"Pasti untuk kepentingan finansial. Ini sindikat. Ya, sindikat calo. Sindikat yang ingin mengganggu," kata Ronny di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2018).

Ronny mengatakan pihaknya akan mengusut pendaftar fiktif tersebut dengan menggandeng lembaga penegak hukum. Dia juga mempertimbangkan pembuat permohonan paspor fiktif itu dibawa ke ranah hukum.

"Kita akan kerjasama dengan aparat penegak hukum yang membidangi iu, program yang bisa melacak, ini ada pendaftar fiktif terhadap antrean online yang mengganggu pendaftaran yang baik. Siapa saja, kita akan tertibkan, kalau itu bisa diproses secara pidana, atau perdata. Kita akan berupaya mengusutnya. Tentu dengan bantuan stakeholder di bidang itu," ujarnya.

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga akan memperkuat penyaringan sistem pembuatan paspor. Hal itu dilakukan agar tak ada orang yang dengan mudah membuat permohonan paspor fiktif untuk menghalau kesempatan orang lain.

"Sekaligus juga perkuat sistem penyaringan. Ini yang sedang kita garap. Kita juga akan kerjasama dengan aparat atau stakeholder yang lain misalnya BIN, Lembaga Sandi Negara untuk pencegahan. Jadi bagaimana kita memblok agar tidak mudah mereka masuk dan melepas sistem antrean yang lain," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, permintaan permohonan paspor meningkat sejak akhir 2017. Dan ternyata 72 ribu di antaranya merupakan permohonan fiktif.

"Tingginya permohonan paspor telah di identifikasi oleh Ditjen Imigrasi sejak November 2017," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/1/2018).

Berdasarkan data Ditjen Imigrasi tahun 2017 permohonan paspor mencapai 3.093.000 meningkat jika dibandingkan tahun 2016 yang mencapai 3.032.000dan tahun 2015 yang mencapai 2.878.099.

Pada akhir September hingga Desember 2017 terjadi antrean pemohon sehingga belum bisa terlayani hingga Januari 2018. Menurut Agung, hasil investigasi intelijen keimigrasian menemukan adanya oknum masyarakat yang mengganggu sistem aplikasi antrian paspor sehingga mengganggu masyarakat yang akan mengajukan permohonan online.

Hasil investigasi menunjukkan adanya permohonan fiktif yang datanya mencapai 72 ribu lebih. Modus yang dilakukan adalah dengan melakukan pendaftaran online dengan maksud untuk menutup peluang masyarakat lainnya sehingga kuota akan habis. (Wan)

 
 
Sumber: detik.com
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index