Masih Ada 20 Persen Gaji Pekerja di Bawah UMK

Masih Ada 20 Persen Gaji Pekerja di Bawah UMK
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Pria Budi.

PEKANBARU (RA) — Kepala Dianas Tenaga Kerja(Disnaker) Kota Pekanbaru, Pria Budi mengatakankan 21 perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru telah diberikan peringatan keras oleh Disnaker beberapa waktu lalu dengan mengupah pekerjanya dibawah upah minimum kota (UMK) yang telah ditetapkan, saat ini berdasarkan pendataan di lapangan, 80 persen perusahaan yang dulunya tidak sesuai UMK dalam pembayaran gaji karyawan, sudah melakukan kewajibannya membayar UMK dengan ketentuan 2012 sebesar RpRp1.260.000 setiap bulannya. Namun, masih ada 20 persen lagi yang masih membangkang.

"Setelah kita berikan peringatan dan melakukan pemantauan terhadap 21 perusahaan yang kemarin kita beri peringatan keras, 80 persen diantaranya sudah memenuhi permintaan kita untuk membayar upah karyawan sesuai UMK Pekanbaru," ungkap Pria Budi ketika ditemui riauaktual.com di Kantor Walikota Pekanbaru, Jumat (22/6).

Dikatakan Pria Budi, sebelumnya memang ada 21 perusahaan yang telah diberikan peringatan keras dan diberikan limit waktu hingga akhir bulan Juni 2012 ini. Disnaker yang mengawasi pengupahan karyawan meminta agar perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai UMK 2012, berniat akan menempuh jalur hukum, jika limit waktu yang diberikan tidak dilaksanakan oleh perusahaan alias membandel.

"Sekarang sudah ada 80 persen yang memenuhi kewajibannya mengupah sesuai UMK, dengan sisa waktu yang kita tetapkan masih ada sekitar 20 persen lagi dari 21 perusahaan yang kita berikan peringatan keras kemarin yang belum menunaikan kewajibannya. Kita himbau agar segera melaksanakan itu dan kita akan terus lakukan pemantauan di perusahaan tersebut," katanya.

Ditambahkan Pria, 21 perusahaan yang tidak membayar upah karyawan sesuai UMK tersebut adalah perusahaan skala kecil seperti restoran dan rumah makan, toko dan sebagainya. Jadi, 21 perusahaan tersebut hanya perusahaan kecil saja, bukan perusahaan besar. Karena perusahaan besar yang ada di Kota Pekanbaru telah dicek dan telah menunaikan kewajibannya mengupah sesuai UMK para pekerjanya.

"Perusahaan tersebut akan terus kita pantau dan jika masih melakukan hal yang sama, maka akan kita kenakan sangsi sesuai undang-undang ketenagakerjaan, sanksi hukum untuk hal ini adalah pidana dari satu tahun sampai maksimal empat tahun kurungan penjara. Sanksi pidana tersebut juga berlaku bagi perusahaan-perusahaan lain yang bayar upah dibawah UMK. jadi sebelum kita melanjutkan persolan ini lebih jauh melalui jalur hukum, kita terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif dan berharap masih ada itikat baik dari perusahaan tersebut," imbuhnya. (RA1)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index