Tergiur Kemolekan Tubuh Anak Majikan, Sopir Pribadi Bekasi Nekat Bawa Kaburke Bali

Tergiur Kemolekan Tubuh Anak Majikan, Sopir Pribadi Bekasi Nekat Bawa Kaburke Bali

Riauaktual.com - Tak tahan dengan kemolekan tubuh anak majikan, seorang sopir pribadi di satu perumahan di Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi nekat menyetubuhi R (15) hingga lima kali.

Bahkan tersangka, Ahmad Nurdi (22) nekat melarikan R hingga ke Bali.

Kepala Kepolisian Sektor Pondokgede Komisaris Suwari mengatakan, tersangka membawa kabur korban ke Pulau Bali, Senin (8/1/2018) dini hari.

Saat itu, ayah korban, S (38) terkejut mendapati anak semata wayangnya tidak ada di kamar tidur.

S lalu mengecek seisi rumah termasuk kamar tidur Nurdi.

"Saat dicek, anaknya dan tersangka tidak ada di kamar. Ponsel mereka juga tidak dapat dihubungi," kata Suwari, Jumat (12/1/2018).

Suwari mengatakan, S kemudian melapor ke Polsek Pondokgede.

Sehari kemudian, S mendapat pemberitahuan soal transaksi perbankan di ponselnya.

Saat dilacak, rupanya tersangka telah menggunakan kartu kredit milik S yang dibawa sang anak ke Bali.

"Tersangka membawa korban menggunakan pesawat. Anggota lalu bertolak ke Bali untuk mengejarnya," ujar dia.

Setibanya di Pulau Dewata, penyidik bergegas ke hotel tempat mereka menginap.

Tanpa perlawanan, Nurdi ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolsek Pondokgede.

"Saat diinterogasi, tersangka mengaku sudah menyetubuhi korban di hotel sebanyak lima kali," jelasnya.

Kepala Unit Reskrim Polsek Pondokgede AKP Dimas Satya Wicaksono menambahkan, tersangka selalu mengeluarkan ancaman terhadap korban, makanya R menuruti perintah Nurdi.

"Kepada korbannya, tersangka juga mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya," kata Dimas.

Kepada polisi, tersangka mengaku menyesal dengan perbuatannya.

Dia juga berdalih, tergiur dengan kemolekan tubuh dan wajah korban, makanya nekat membawa kabur R dari rumah.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan dua celana dalam milik korban dan tersangka serta dua buah kondom.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (Wan)

 

Sumber: tribunnews.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index