Dilarang Merokok di Gedung DPRD Kota Pekanbaru

Dilarang Merokok di Gedung DPRD Kota Pekanbaru
Gedung DPRD Kota Pekanbaru. FOTO: Riki

PEKANBARU, RiauAktual.com - Gedung mewah berlantai tiga yang ada di Jalan Jendral Sudirman, yakni Gedung DPRD Kota Pekanbaru merupakan gedung perkantoran yang cukup mewah. Dimana, seluruh ruangan yang ada di gedung ini dipasang air condisioner (AC), akan tetapi, ketertiban dalam menjaga ruangan dari asap rokok masih sangat minim.

Demikian dikatakan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST saat ditemui di gedung DPRD, Selasa (2/4/2013). Menurut Sabarudi, Sekretaris DPRD harus mengajukan anggaran pada APBD Perubahan 2013 mendatang untuk penyediaan ruangan khusus tempat merokok.

"Sudah dibicarakan dalam rapat Banmus (Badan Musyawarah, red) tadi. Karena kita ingin seluruh kantor publik yang ada di Kota Pekanbaru ini bebas dari asap rokok, setidaknya untuk pemula, gedung ini menjadi percontohan. Sebab, saya lihat, setiap ruangan itu sudah ada AC, tapi anggota dan tami tetap merokok," ungkap Sabarudi.

Dengan kondisi asap sokok tersebut, menurut Sabarudi merugikan bagi yang tidak merokok, karena bahaya asap rokok akan dirasakan juga oleh mereka yang tidak merokok. "Bahaya perokok pasif ini cukup serius ketimbang perokok aktif, makanya saya melalui fraksi akan mengawal penganggaran pengadaan ruangan khusus merokok ini," kata Sabarudi lagi.

Sementara untuk jangka pendek, Sabarudi meminta setiap ruangan dipasang plang tanda dilarang merokok. Sebab, selama ini pengunjung DPRD Kota Pekanbaru mengaku merokok di ruangan ber AC karena tidak ada tanda melarang merokok. "Harus dibuat di setiap sudut ruangan agar terlihat bahwa dilarang merokok, tapi kalau orang cerdas, biasanya tahu, kalau di ruangan ber AC tidak boleh merokok," tuturnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini juga menyampaikan, jika Indonesia seharusnya tidak boleh kalah dengan negara berkembang seperti Amerika.  Sebab, di Amerika, bagi karyawan yang ketahuan merokok di dalam ruangan ber AC, akan dipecat.

"Sekarang di sini saja kita lihat, tidak ada aturan dan rokok ada dimana-mana. Kalau perlu dibuat Perwako bahwa di perkantoran pemerintah dan layanan publik dilarang merokok. Jika kedapatan merokok, maka berlakukan sanksi tegas," imbuhnya.

Laporan: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index