Gaji THL Sekretariat DPRD Pekanbaru Langgar UMK

Gaji THL Sekretariat DPRD Pekanbaru Langgar UMK
Sekwan DPRD Pekanbaru Syahrizal. FOTO: doc

PEKANBARU (RA) - Gaji Tenaga Kerja Harian Lepas (THL) di Sekretariat DPRD Pekanbaru tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan oleh Walikota Pekanbaru Rp 1.450.000. Dari informasi yang dihimpun dari THL yang tak ingin disebutkan namanya di gedung DPRD Pekanbaru, bahwa besaran gaji untuk Clening Service serta THL yang berkerja di DPRD Pekanbaru saat ini hanya digaji berdasarkan hari kerja kantor Rp 57 ribu perhari dan satu bulannya para THL tersebut hanya mendapatkan Rp 1.140.000.

Salah seorang THL yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku bahwa gaji yang diberikan oleh Sekretariat DPRD Pekanbaru saat ini berdasarkan hari kerja kantor. “Dalam satu bulan hari kerja kantor hanya 20 hari, maka gaji yang didapatkan sebesar Rp 57 ribu perhari, artinya dalam satu bulan kami hanya mendapatkan Rp 1.140.000, namun jika ada hari libur maka gaji kami tentunya akan berkurang lagi” jelas pekerja saat ditemui reporter RiauAktual.com di DPRD Pekanbaru, Kamis (20/3/2013).

Sedangkan UMK Kota Pekanbaru berdasarkan surat keputusan Walikota Pekanbaru telah menetapkan bahwa UMK di Pekanbaru saat ini sebesar Rp 1.450.000, namun kenyataanya CS dan THL ini masih diberikan gaji jauh di bawah UMK yang ada. “Ya kami selaku orang kecil yang membutuhkan pekerjaan hanya dapat menerima apa keputusan dari Sekretariat DPRD, sebab ini merupakan kewenangan dari mereka dalam menentukan besaran upah yang diberikan ke kami,” tuturnya.

Menyikapi persoalan tersebut, Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru Syahrizal mengakui bahwa saat ini para THL yang berkerja di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru mendapatkan gaji di bawah UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah, hal ini terjadi karena adanya kesalahan dalam penganggaran tahun lalu.

“Kita membayarkan gaji THL sesuai dengan Daftar Penggunaan Anggaran (DPA), jadi setelah kita melihat DPA-nya ternyata memang ada kesalahan dalam penganggaran. Namun namanya DPA mungkin saja ada kesalahan dalam pengetikan beberapa waktu lalu,” kata Syahrizal.

Masalah kesalahan ini, Syahrizal mengaku sudah menyampaikannya ke Biro Keuangan Pemko Pekanbaru, kesalahan ini akan direvisi dalam APBD Perubahan nantinya sehingga hak dari pekerja dapat dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sebenarnya anggaran untuk gaji THL ini harus dianggarkan dalam DPA sebesar Rp 66 ribu perharinya, namun saat ini yang ada dalam DPA hanya sebesar Rp 57 ribu perhari, jelas ini akan kurang dari UMK yang telah disepakati oleh Pemko Pekanbaru, tapi kekurangan ini akan kita tutupi dalam APBD Perubahan lah nanti,” tuturnya.

Laporan: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index