Dana Ganti Rugi Pelebaran Jalan HR Soebrantas di Titipkan Pemko Pekanbaru ke Pengadilan

Dana Ganti Rugi Pelebaran Jalan HR Soebrantas di Titipkan Pemko Pekanbaru ke Pengadilan
foto : okezone (ils)

Riauaktual.com -  Meskipun pelebaran HR Soebrantas untuk kepentingan umum. Namun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum berhasil melakukan pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan tersebut.

Meskipun sebelumnya sudah dilakukan pendekatan. Namun, hingga kini masih ada 7 persil lahan milik warga yang menolak untuk diganti rugi. Akhirnya Pemko Pekanbaru menitipkan dana ganti rugi lahan melalui pengadilan.

Plt Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Azmi mengatakan bahwa penitipan dana ganti rugi pembayaran pelebaran Jalan HR Soebrantas ini sudah dilakukan pada minggu lalu  senilai Rp 3,3 miliar kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Sekitar seminggu yang lalulah, uang ganti rugi 7 persil lahan untuk pelebaran jalan HR Soebrantas kepada  pengadilan," ujarnya.

Menurut Azmi, kewenangan mengenai ganti rugi tersebut berada pada Pengadilan. Namun informasinya pihak pengadilan akan berupaya melakukan pendekatan ulang kepada para pemilik lahan, agar bersedia menerima ganti rugi yang sudah ditetapkan.

“Karena sekarang sudah di pengadilan, ya pihak pengadilan lagi yang punya kewenangan. Kita nanti hanya membantu, jika dibutuhkan untuk turun kelapangan atau semacam memfasilitasi saja,” jelas Azmi.

Ketika ditanya apakah ganti rugi belum selesai bisa menghambat pekerjaan pelebaran? Azmi mengatakan, jika pembangunan pelebaran jalan tersebut sudah dapat dilanjutkan, meski dana ganti rugi masih di Pengadilan.

“Tidak masalah jika pemilik menolak, namun pekerjaan di lapangan masih akan berjalan dan dilanjutkan. Karena ini untuk kepentingan masyarakat luas,” tutupnya. (saf)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index