Riauaktual.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (14/12) pagi.
Barang bukti 17 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap dari tujuh orang tersangka jaringan internasional.
Barang haram dari negara tetangga, Malaysia itu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan, lalu dibuang ke selokan.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, berdasarkan penangkapan tujuh orang tersangka di perairan Bengkalis, Riau, beberapa waktu lalu melalui pelabuhan tikus.
Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu ini berkualitas tinggi dapat merusak ratusan ribu masyarakat.
"Barang (sabu) ini kualitasnya nomor satu, yang dapat merusak banyak orang," kata Andri.
Dia melanjutkan, menjelang akhir tahun 1
2017 ini, pihaknya akan terus meningkatkan patroli di wilayah pesisir atau pelabuhan tikus yang terdapat di Riau.
"Bukan menunggu jelang akhir tahun, natal dan tahun baru saja. Tapi hampir setiap saat kita lakukan pemantauan dan mengantisipasi penyelundupan narkoba dari negeri luar," jelasnya.
Andri mengatakan, ketujuh tersangka yang ditangkap merupakan kurir narkoba. Jaringan ini ditangkap dilokasi berbeda.
Tersangka Rudi Irwansyah (34), Ali Sadikin (43) dan Indrawan (43) ditangkap di wilayah Bengkalis.
Sedangkan tersangka yang diamankan diwilayah hukum Pekanbaru yakni, Surya (31), Simansyah (57), Sukarno (32) dan Anto (35).
"Pelaku yang diamankan di Pekanbaru, itu ada hubungan keluarga diantaranya menantu dan mertua," kata Andri.
Pemusnahan sabu-sabu sebanyak 17 kilogram sabu ini turut dihadiri dari instansi lainnya seperti Kejaksaan, BBPOM dan BNNP Riau. (IG)