RIAU (RA) - Hari ini Kamis (14/3/2013), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap PON Riau berikut ketujuh orang angggota DRPD Riau yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka pelaku dari penyidik KPK ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Pelimbahan tahap dua atas perkara kasus dugaan suap PON Riau berikut ketujuh orang anggota DPRD Riau, yakni Adrian Ali, Abu Bakar Sidik, Teuku Muhazza, Zulfan Herry, Syarif Hidayat, Muhammad Rum Zein dan Tourchan Asy'ari, yang telah ditetapkan tersangka pelaku, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau dan selanjutnya akan menunggu agenda persidangan yang nantinya akan digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Jurus bicara KPK, Johan Budi mengatakan, berdasarkan informasi dari penyidik KPK yang menangani kasus dugaan suap PON atas ketujuh orang tersangka pelaku ini, dipekirakan sekitar pukul 14.00 WIB akan diterbangkan dari Jakarta menuju ke Pekanbaru, dalam proses penyerahan berkasa tahap dua dari pihak Penyidik KPK ke pihak Kejaksaan Tinggi Riau dengan pengawalan sejumlah anggota penyidik KPK dan Polri.
Ketujuh tersangka pelaku ini diduga tersandung kasus suap PON senilai Rp 1,8 Miiliar dalam Revisi Perda No 6 tahun 2010, sebagai mana diterangkan dituangkan dalam Pasal 12 huruf (a) atau (b), atau Pasal 5 ayat (2), atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.
Laporan: AT
Editor: Riki
