Tok tok, Hakim Putuskan Praperadilan Setya Novanto Dilanjutkan Sampai Pembacaan Dakwaan

Tok tok, Hakim Putuskan Praperadilan Setya Novanto Dilanjutkan Sampai Pembacaan Dakwaan
foto : okezone

Riauaktual.com - Hakim tunggal, Kusno memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) atas status tersangkanya dalam kasus korupsi E-KTP.

Mengingat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Novanto dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun ini. Berkas penyidikan Novanto dinyatakan telah lengkap atau P21, Selasa 5 Desember 2017.

Kusno menyebut, bahwa gugatan praperadilan Novanto baru dinyatakan gugur apabila sidang pokok perkara korupsi E-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah mulai memasuki agenda pembacaan dakwaan.

"Kan perkara sudah dilimpahkan. Untuk itu garis pendiriannya tetap Pasal 82 huruf d baru gugur setelah pemeriksaan pokok perkara dimulai," kata Kusno di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yang dimaksud Kusno berbunyi 'dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa ‎oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur'.

Tak hanya itu, Kusno menjelaskan gugurnya praperadilan ini juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015 menyatakan, permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan. ‎

Di sisi lain, Kusno mengimbau kepada pihak KPK untuk segera memberitahukan kapan sidang dakwaan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor akan dilaksanakan. Dia menekankan pemberitahuan itu baiknya diberikan pada esok hari Jumat 8 Desember 2017.

"Jadi tak ada perdebatan di belakangan hari. Jelas itu ya. Gugatan praperadilan gugur setelah perkara pokoknya mulai diperiksa. Setuju ya," tegas Kusno.

Dengan demikian, sidang praperadilan Setnov dalam kasus korupsi yang membuat negara merugi Rp2,3 triliun ini akan dilanjutkan pada esok hari. Dengan agenda jawaban dari KPK dan penyerahan alat bukti.

Diberitakan sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto atas status tersangkanya dalam kasus korupsi E-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta.

Berdasarkan pantauan, pihak KPK setidaknya diwakili oleh tujuh orang yang duduk pada meja termohon di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji, SH. Sidang pun dimulai pukul 09.00 WIB.

 

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index