Heboh! Kisah Ibu Guru Dilaporkan ke Polisi karena Cubit Siswinya yang Sibuk Main Hp saat Belajar

Heboh! Kisah Ibu Guru Dilaporkan ke Polisi karena Cubit Siswinya yang Sibuk Main Hp saat Belajar
Ibu guru Mala Yanti

Riauaktual.com -  Kisah guru SMAN 3 Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, yang dilaporkan siswinya ke polisi, viral di facebook.

Akun facebook Wahyu Wahyuddin yang pertama kali membagikan kisah tersebut, Rabu (29/11/2017).

Dikutip dari TribunWajo.com, setelah empat jam, postingan itu pun mendapat ratusan like, dan 62 kali dibagikan.

Saat dikonfirmasi, guru yang bersangkutan, Mala Yanti, mengatakan dilaporkan ke polisi karena mencubit lengan siswinya karena bermain handphone saat menerima materi pada seminar kewirausahaan beberapa waktu lalu.

"Saya mencubit karena beberapa kali ditegur tapi tidak diindahkan. Apalagi, sekolah kami memang diberlakukan larangan membawa HP bagi siswa saat jam pelajaran," kata Mala.

Lanjut Mala, dia tidak menyangka niatnya untuk mendidik malah berbuah laporan ke kepolisian.

Dikeluarkan dari Sekolah

Setelah gurunya dilaporkan ke polisi, siswi kelas 10 SMAN 3 Kabupaten Wajo yang melaporkan gurunya ke polisi karena dicubit oleh gurunya akhirnya dikeluarkan dari sekolah.

Kepala SMAN 3 Wajo, H Syarifuddin mengatakan, hal tersebut disepakati dari rapat yang dilakukan dengan komite sekolah serta Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Wajo.

"Kita kembalikan dia ke orangtuanya, itu hasil dari musyawarah tadi," kata Syarif saat ditemui di sekolahnya Jalan Rusa, Kota Sengkang, Kamis (30/11/2017) lalu.

Lanjut Syarif, keputusan tersebut diambil demi kelancaran proses belajar mengajar.

"Sejak ada kasus ini, sekolah jadi tidak tenang. Guru tidak tenang mengajar dan siswa tidak tenang belajar karena penasaran ingin melihat siswi yang melapor itu," katanya.

Ketua PGRI Kabupaten Wajo, Jasman Juanda yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Atas kesepakatan bersama, siswi yang bersangkutan kita kembalikan ke orang tuanya," kata Jasman.

Dukung Guru Mala

Sementara, Ikatan Guru Indonesia (IGI) Sidrap, juga turut mengecam kasus yang menimpa alumnus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar tersebut.

"IGI Sidrap turut mengecam, sekaligus prihatin rekan seprofesi kami dipolisikan. Padahal niat guru tersebut bukan untuk melukai ataupun menyakiti, tetapi hanya sebatas mendidik siswa," kata Ketua IGI Sidrap Nurdin kepada TribunSidrap.com, Kamis (30/11/2017).

Kepala SMK Negeri 6 Sidrap itu mengaku pihaknya telah melakukan koordinasi dengan IGI Wajo guna dilakukan advokasi terhadap Mala Yanti.

"Kami telah melakukan koordinasi dengan IGI Wajo, agar dilakukan pendampingan. Semoga kasus ini tidak berujung pidana bagi Ibu Mala Yanti," ujarnya.

Mala Yanti mengaku sudah siapa menghadapai apapun keputusan kasus yang dihadapinya ini.

"Saya sudah diperiksa kepolisian. Saya siap menghadapi kasus ini, apapun keputusannya. Semoga ada keadilan bagi pendidik seperti saya," tutur Mala Yanti.

Lain hal dengan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo belum mau berkomentar tentang insiden yang terjadi antara orangtua murid dengan Mala Yanti, guru SMAN 3 Kabupaten Wajo.

Menurut None sapaan Kadisdik Sulsel, ia belum bisa berkomentar banyak apa saja tindakan yang akan ia lakukan sebelum mengetahui secara jelas duduk perkaranya.

"Jadi kita mau meminta laporan dulu dari UPTD-nya disana, setelah itu kita kaji tindakan apa yang harus kami lakukan, " ujar None saat dikonfirmasi melelaui via telepon, Kamis (30/11/2017).

Atas tindakan orangtua yang melaporkan guru Mala, Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Wajo mengecam tindakan kriminalisasi ini.

"Miris, kata itu cukup mewakili perasaan bangsa Indonesia ketika guru sebagai pendidik dilaporkan ke polisi hanya karena mencubit lengan siswanya, yang sebenarnya dia sedang menjalankan tugasnya sebagai pembina," kata Ketua GP Ansor Kabupaten Wajo Abd Malik Muhammad.

Menurut alumnus UIN Alauddin Makassar itu, UU No 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak yang sering dijadikan legal standing untuk mempolisikan guru, justru salah kaprah.

Karena hal ini terkait dengan ruang lingkup pendidikan, bukan dalam lingkup masyarakat umum atau keluarga.

"Inilah yang kami sebut sebagai upaya diskriminasi dan upaya kriminalisasi terhadap guru," kata Malik.

Menurutnya, jika ada pihak yang berusaha melakukan kriminalisasi terhadap guru, GP Ansor bersama Banser akan melakukan pendampingan.

"Kami mengutuk tindakan itu dan akan memberikan pendampingan kepada guru yang bersangkutan," ujarnya, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index