Unggah Foto Cantik, Suami Ini Pukuli Istrinya Sesuai Jumlah Like yang Diterima

Unggah Foto Cantik, Suami Ini Pukuli Istrinya Sesuai Jumlah Like yang Diterima
Ilustrasi KDRT

Riauaktual.com - Seorang wanita asal Paraguay mendapat pukulan dari sang suami setiap kali fotonya yang diunggah di Facebook mendapat ucapan suka dari pengguna Facebook lainnya.

Diketahui wanita malang bernama Adolfina Camelli Ortigoza itu mengunggah potret dirinya ke halaman Facebook. Foto itu kemudian mendapat like dari beberapa pengguna lain. Rupanya, hal tersebut tidak disukai oleh sang suami, Pedro Heriberto Galeano. Lantaran cemburu, Galeano pun menyiksa Ortigoza dengan cara memukul istrinya sebanyak jumlah ucapan suka pada foto yang diunggah itu. Akibatnya, wajah dan tubuh Ortigoza dipenuhi oleh luka lebam.

Seperti yang terlihat pada foto di bawah ini, Ortigoza dipukuli dengan sangat parah, sehingga wanita berusia 21 tahun itu harus dioperasi plastik dan rekonstruksi wajah secara ekstensif untuk memperbaiki wajahnya.

Pengacara Ortigoza, Arnaldo Martinez, mengatakan bahwa keadaan kliennya itu sangat memprihatinkan. “Mulutnya hancur, dia sangat lemah,’ tuturnya, seperti yang dilansir dari Mirror (3/12/2017).

Martinez menjelaskan bahwa Ortigoza tidak kehilangan giginya karena sang suami menaruh kain di mulutnya, sehingga Ortigoza tidak menjerit selama pemukulan brutal itu terjadi.

Martinez juga mengatakan bahwa Galeano mengendalikan situs jejaring sosial milik korban. “Dia mengendalikan pesan dan foto untuk setiap like yang didapatkan dari teman-teman Ortigoza.

Kekerasan rumah tangga yang dilakukan Galeano terhadap istrinya disebabkan cemburu. Galeano menuduh bahwa istrinya menjalin hubungan dengan orang-orang yang menyukai dan memberi respon kepada foto yang diupload Ortigoza.

Untungnya, Ortigoza dapat diselamatkan setelah mendekam di rumahnya. Ayah Galeano yang akhirnya mengetahui perbuatan anaknya itu pun melaporkan ke polisi. Akibatnya, Galeano ditangkap dan didakwa atas kasus usaha pembunuhan, perampasan kebebasan, membuatnya dipenjara dengan hukuman maksimal 30 tahun. (wan)

 

Sumber: okezone.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index