WNA Selipkan Narkoba di Lidah Sepatu, Ditangkap BC Pekanbaru

WNA Selipkan Narkoba di Lidah Sepatu, Ditangkap BC Pekanbaru
Pelaku Penyelundupan Narkoba, TA. FOTO: M Iqbal

PEKANBARU (RA) - Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Pelayanan dan Pengawasan Tipe Madya Pabean B Pekanbaru kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika Metamphetamine dengan berat 315 gram di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru kemarin, Minggu tanggal 10 Maret 2013. Kristal bening yang diduga Metamphetamine dengan nilai estimasi Rp 472.500.000 ini dibawa oleh warga negara Malaysia berinisial TA (38).

"Modus mengelabui petugas adalah dengan cara disisipkan pada sisi dalam lidah sepatu kiri dan kanan dalam dua paket bungkusan," demikian dikatakan Kepala Bea dan Cukai Pekanbaru Aminuddin Budiarjo kepada wartawan saat mengadakan konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Pekanbaru, Senin (11/03/2013).

Pelaku yang berinisial TA ini pada hari Minggu 10 Maret 2013 sekitar pukul 10.00 WIB telah mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru dengan pesawat maskapai Fire Fly dengan nomor penerbangan FY 3409 dari Subang
Malaysia. Pada saat pemeriksaan awal dengan X-ray dilakukan pemeriksaan barang
berupa tas beserta isinya, untuk memastikan selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik badan dan terhadap sepatu dilakukan pemeriksaan ulang dengan X-ray.

Berdasarkan hasil image X-ray dicurigai ada benda yang disembunyikan pada lidah sepatu. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, ditemukan dua paket bungkusan berisi kristal bening diduga Narkoba. Berdasarkan hasil pengujian narkotest dan hasil uji laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Ditjen Bea dan Cukai di Jakarta, kristal tersebut positif dari jenis Metamphetamine.

Sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai
pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 Milyar.

"Dalam hal barang bukti beratnya melebihi lima gram pelaku dipidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Milyar. Tersangka dan barang bukti upaya penyelundupan Metamphetamine tersebut akan diserahkan kepada Polisi Resort Kota (Polresta) Pekanbaru untuk pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.

Laporan: M Iqbal
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index