Pelaku Sodomi Berhasil Diringkus Polisi

Pelaku Sodomi Berhasil Diringkus Polisi
ilustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi terkait adanya dugaan tindak pidana tentang sodomi yang dialami seorang bocah berinisial Rh (6) warga Jalan Cipta Karya, Tampan, Pekanbaru, akhirnya pihak kepolisian dari unit reserse Polsekta Tampan berhasil mengantongi identitas pelaku dan menangkap pelaku yang diketahui berinisial Js (15) warga Jalan Cipta Karya, Tampan juga.

Informasi yang dirangkum reporter RiauAktual.com di Kepolisian diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka pelaku berinisial Js yang bersangkutan mengakui telah menyodomi korban yang tak lain masih warga sekitar Jalan Cipta Karya yakni berinisial Rh sebanyak sepuluh kali di beberapa tempat yang berbeda. Selain itu, usai melakukan perbuata bejatnya, korban selanjutnya diberi permen oleh pelaku.

Penangkapan tersangka berawal adanya laporan polisi yang dilaporkan pihak keluarga atas dugaan tindak pidana tentang sodomi tertanggal 4 Maret 2013 lalu. Dalam laporan korban menerangkan, dimana pihak keluarga curiga dengan tingkah laku korban beberapa hari itu. Selain itu tiap kali buang air besar, korban selalu menrintih kesakitan pada lubang anusnya. Merasa curiga, pihak keluarga pun menanyakan prihal tersebut dan korban pun menceritakan hingga kejadian itu dilaporkan ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, tim opsnal Unit Reserse Polsekta Tampan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan beberapa saksi dan bukti-bukti petunjuk yang mengarah ke pelaku. Setelah beberapa hari kasus tersebut berjalan dalam proses penyelidikan, akhirnya anggota berhasil menangkap pelaku yang bukan lain masih warga sekitar di tempat tinggal korban, kemarin Selasa (5/3/2013) sekitar pukul 14.00 di kediamannya.

Setelah pelaku berhasil diamankan, untuk memastikan pelaku adalah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sodomi, pelaku pun dipertemukan dengan korban, begitu melihat pelaku, korban sempat ketakutan. Selanjutnya tersangka pelaku pun menjalani pemeriksaan, hingga akhirnya mengakui perbuatan bejatanya yang sudah sepuluha kali ia lakukan dengan korban, diawali pada tahun 2010 lalu di salah satu rumah dan terakhir dilakukan pelaku pada tanggal 2 Maret 2013 lalu di rumahnya.

Kapolsek Tampan Kompol M Idris SAg membenarkan telah diamankan seorang pelaku yang diduga tersangka pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana tentang pencabulan dan sodomi terhadap seorang anak dibawah umur.

"Hingga saat ini pelaku yang telah ditetapkan tersangka pelaku, mengakui perbuatan sebanyak 10 kali, dan penyidik masih mendalami kasus tersebut," terangnya.

Laporan: AT
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index