Polsek Senapelan Musnahkan Sabu 44,9 Gram

Polsek Senapelan Musnahkan Sabu 44,9 Gram
ilustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Polisi Sektor (Polsek) Senapelan melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu di lapangan Polsek Senapelan, Rabu (06/03/2013) di lapangan Polsek Senapelan, Pekanbaru. Pemusnahan sabu-sabu dengan berat 43,7 gram tersebut disaksikan oleh Kepala Polsek Senapelan Devy Firmansyah, SIK, Kepala Seksi Pidana Hukum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, perwakilan Satnarkoba Polisi Resort Kota (Polresta) Pekanbaru dan dua orang dari Badan Narkotika Kota Pekanbaru.

"Untuk masalah barang bukti berupa sabu-sabu sudah turun ketetapan dari kejaksaan bahwa barang bukti harus dimusnahkan," ungkap Kapolsek Senapelan Devy Firmansyah, SIK.

Devy melanjutkan, barang bukti dimusnahkan dengan melarutkan ke dalam air panas dan setelah dilarutkan dibuang ke dalam selokan. Pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu ini juga disaksikan oleh tersangka J dan L yang telah ditahan Polsek Senapelan atas kepemilikan barang haram tersebut.

Semula barang bukti yang ditahan dengan 44,9 gram, disisihkan sebanyak 0,2 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan 1 gram disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Laporan: M Iqbal
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index