BBPOM Riau Grebek Gudang Makanan Ringan

BBPOM Riau Grebek Gudang Makanan Ringan
ilustrasi (int)

RIAU (RA) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Minuman (BBPOM) Riau Rabu (6/3/2013) sekitar pukul 14.30 WIB mengerebek salah satu gudang tempat penyimpanan makanan ringan serta minuman yang terletak di Jalan Riau, Gang Kana Jaya, Kecamatan Payung Sekaki, yang diketahui milik salah seorang warga asal Bagan Siapi-api bernama Ciu Lim.

Data serta keterangan dirangkum reporter RiauAktual.com di lokasi penggerebekan yang dilakukan beberapa anggota dan staf dari BBPOM Riau, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa produk makanan dan minuman berasal dari Negara Malaysia tanpa diperkuat dengan dokumen yang sah, yakni Sarden merek Jakc Mackerel, minuman kaleng merek Sensacool, makanan ringan merek Apollo Loyer Cake, Permen Haks dan Necape Origina.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, bahwa barang-barang tersebut didatangkan dari Malaysia melalui perairan Sungai Siak. Selanjutnya barang-barang tersebut dioderkan ke Toko-toko harian dan Swalayan yang ada di dalam kota dan luar kota. Sementara pemiliknya sendiri saat gudang tersebut digerebek tidak berada di tempat, hanya saja ditemukan beberapa karyawan dan staf gudang.

Alexsander Staf Penyidik BBPOM Riau ketika diwawancarai di lokasi mengatakan, pengerebekan yang dilakukan ini berawal adanya laporan dan informasi dari masyarakat, bahwa digudang ini ada menyimpan dan memiliki barang-barang produk luar dari negara Malaysia tanpa mengantongi izin dan dokumen yang sah. Berdasarkan informasi tersebut, BBPOM menurunkan beberapa anggota ke lapangan hingga dilakukan pengerebekan.

"Saat pemeriksaan setelah dilakukan penggerebekan, kita mendapatkan beberapa barang-barang produk makanan ringan dan minuman serta permen yang didatangkan dari Negara Malaysia. Selain itu dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa selama ini makanan ringan serta minuman kaleng dan permen ini, tidak ada terdaftar di daftar Balai POM, sehingga dengan jelas, pemiliknya sendiri tidak membayar pajak dan kadarnya sendiri kita tidak mengetahui apakah berbahaya bagi yang mengkonsumsi atau tidak," katanya.

"Untuk proses selanjutnya, setelah dilakukan pendataan dan meminta keterangan beberapa saksi dan akan memangil pemiliknya untuk dimintai keterangan, selanjutnya perkara ini akan dilanjutkan ke penyidik Kepolisian, guna proses hukum selanjutnya," pungkasnya.

Laporan: AT
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index