LPM Kelurahan Tebing Tinggi Kadukan KPU Pekanbaru ke DPRD

LPM Kelurahan Tebing Tinggi Kadukan KPU Pekanbaru ke DPRD
Logo KPU. FOTO: int

PEKANBARU (RA) - Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara atau PPS di Kelurahan Tebing Tinggi Okura dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU. Oleh sebab itu sejumlah anggota LPM Tebing Tinggi Okura melaporkan hal tersebut ke DPRD Kota Pekanbaru, kemarin Senin.

Sejumlah anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir mendatangi gedung DPRD Kota Pekanbaru untuk bertemu dengan Komisi I guna mengadukan persoalan pengangkatan Panitia Pemungutan Suara atau PPS di lingkungan mereka yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Kota Pekanbaru.

Menurut Ketua LPM Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Sarbaini, Lurah Tebing Tinggi Okura tidak mengikut sertakan LPM dalam musyawarah untuk mengangkat anggota PPS di Kelurahan Tebing Tinggi Okura. Hal tersebut disampaikan Sarbaini kepada sejumlah wartawan sesaat sebelum memulai rapat. "Padahal, KPU telah mengisyaratkan keikutsertaan LPM dalam proses penetapn anggota PPS yang akan diusulkan kepada KPU Kota Pekanbaru," katanya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Wahyudianto usai pertemuan dengan LPM Kelurahan Tebing Tinggi Okura ini berjanji akan melayangkan surat kepada KPU Kota Pekanbaru terkait dengan permasalahan ini.

"Namun, untuk membatalkan pengangkatan anggota PPS tidak akan bisa dilakukan, mengingat pada tanggal 4 Maret ini merupakan hari penerbitan SK pengangkatan anggota PPK dan PPS se Kota Pekanbaru. Kita hanya berharap untuk kedepan KPU dapat melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap anggota PPK dan PPS yang telah diusulkan apakah telah memenuhi kriteria seperti yang telah ditetapkan oleh KPU," pungkasnya.

Laporan: Tim
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index