Dua Pelaku Rampok Freed Dilimpahkan ke Polsek Tenayan Raya

Dua Pelaku Rampok Freed Dilimpahkan ke Polsek Tenayan Raya
ilustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Setelah sempat diamankan serta menjalani pemeriksaan beberapa hari di Polresta Pekanbaru, dua orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), yakni berinisial HN (20) dan MR (17), Ahad (3/3) kedua tersangka pelaku dilimpahkan ke penyidik Unit Reserse Polsekta Tenayanraya berikut barang bukti berupa satu unit mobil merek Freed dan satu buah pisau lipat, satu unit hp dan satu unit laptop.

Informasi yang dirangkum reporter RiauAktual.com di kepolisian pada Senin (04/03/2013) diketahui bahwa penyerahan kedua tersangka pelaku kasus curas ini dilakukan setelah laporan polisi yang dilaporkan pelapor Anita yang tidak lain majikan korban Sri yang sampai saat ini masih mendapat perawatan intensif di rumah sakit Bhayangkari Polda Riau dilimpahkan ke pihak Polsekta Tenayan Raya, dikarekan lokus kejadian ada pada wilayah hukum Polsekta Tenayanraya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar S MM melalui Kapolsekta Tenayanraya, Kompol Dermawan Marpaung SIk membenarkan telah dilimpahkan berkas pemeriksaan serta laporan polisi pelapor atas nama Anita dalam perkara pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan berat berikut kedua tersangka pelaku dan barang bukti.

"Saat ini kedua tersangka pelaku masih dalam pemeriksaan intensif, sedangkan saksi korban bernama Sri belum dapat dimintai keterangan, dikarenakan kondisinya belum labil dan masih mendapat perawatan intensif setelah mengalami luka robek pada bagian lehernya," kata Dermawan.

Ditambahkan Dermawan, dari hasil pemeriksaan sementara berdasarkan pengakuan kedua tersangka pelaku, awalnya aksi kejahatan mereka hanya menargetkan mobil roda empat milik pelapor, namun karena aksi pelaku diketahui korban, maka pelaku menganiaya korban dengan cara mengorok lehernya.

Laporan: AT
Editor: Riki
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index